Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif Terkait Pemeriksaan Laporan Brigjen Endar
Ombudsman kecewa dengan sikap tak kooperatif KPK dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kooperatif dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.
"Kami sudah berkirim surat pada 11 Mei ke Ketua KPK, Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya. Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal yang intinya menyampaikan pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dilakukan Brigjen Suryo Sumpeno untuk menghindari penangkapan oleh kapten PKI? Siasat Brigjen Suryo Sumpeno berhasil mengelabui perwira Dewan Revolusi yang mau menangkapnya.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Robert mengaku kecewa dengan sikap tak kooperatif KPK dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Meski demikian, Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor.
"Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," kata Robert.
Selain itu, Robert mengaku pihaknya juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, lagi-lagi KPK membalas panggilan pemeriksaan itu dengan surat, yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.
"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," kata Robert.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," pungkas Robert.
Pimpinan KPK Sempat Mengaku Siap Penuhi Panggilan Ombudsman
Sebelumnya, KPK menyebut pimpinan lembaga antirasuah siap hadir jika dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemanggilan berkaitan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Prinsipnya begini, kan sudah saya sampaikan, tentu kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan atau pun klarifikasi dari KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Meski demikian, Ali tak menjanjikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selaku orang nomor satu di KPK akan hadir secara langsung ke Ombudsman untuk diperiksa. Ali menyebut prinsip kerja di KPK adalah kolektif kolegial.
"Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya, karena itu kan bagian dari kolektif kolegial. Nanti kita lihat di sana," kata Ali.
Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri Cs
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas juga turut dilaporkan.
Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan di KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Dia meyakini, ada malaadministrasi dilakukan oleh KPK terhadapnya. Endar menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” tegas jenderal polisi bintang satu ini.
Kini Endar Priantoro mengaku menyerahkan seluruh kewenangan penilaian terhadap Ombudsman. Dia memastikan seluruh dokumen aduan sudah disampaikan.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ungkap Endar.
Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," harap Endar menutup.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)