Ombudsman Ungkap Lahan Prabowo HTI Bukan HGU, Ini Penjelasannya
Ombudsman melakukan penelusuran terkait lahan ratusan ribu hektare milik Calon Presiden Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Hasilnya, lahan itu diketahui bukan hak guna usaha (HGU).
Ombudsman melakukan penelusuran terkait lahan ratusan ribu hektare milik Calon Presiden Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Hasilnya, lahan itu diketahui bukan hak guna usaha (HGU).
"Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU. Tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin hutan tanaman industri (HTI), berbeda itu ya," ungkap Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
-
Siapa yang ditawari menjadi Cawapres Prabowo? Demi Indonesia Gemoy, Ini Jawaban Lucu Cipung Ditawari Jadi Cawapres Prabowo Belakangan, dunia maya tanah air dihebohkan oleh kabar kocak yang menjadikan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung sebagai sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Apa yang menjadi pertimbangan Prabowo dalam memilih Cawapres? “Dan kalau dia memilih Gibran mungkin akan diserang dengan isu politik dinasti. Walaupun semuanya kan politik dinasti seperti SBY maupun Megawati,” jelas Indaru.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Berikut penjelasan mengenai HGU yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Sedangkan definisi hutan tanaman industri (HTI) dimuat dalam PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Berikut definisinya:
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
Berikut ketentuan soal pengelolaan hutan tanaman industri (HTI):
Pasal 3
(1) Hutan Tanaman Industri dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, dan asas perusahaan.
(2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih kelas perusahaan.
Berikut aturan soal hak pengusahaan HTI:
Pasal 7
(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Sebelumnya, Calon Presiden Nomor Urut 1 Joko Widodo mengungkapkan jika rivalnya Prabowo Subianto memiliki lahan luas di dua provinsi. Prabowo pun mengakuinya.
"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," katanya dalam debat capres kedua di Hotel Sultan, Minggu (17/2).
Dia mempersilakan jika negara mau mengambilnya. "Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.
Jokowi mengatakan Prabowo memiliki ratusan hektare lahan yang berada di Kalimantan dan Aceh Tengah. Rinciannya, sebesar 220.000 hektare lahan di Kalimantan dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
"Pembagian yang tadi sudah disampaikan 2,6 juta hektare agar produktif. Kita tidak memberikan gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi.
Baca juga:
Ombudsman ungkap Ratusan Ribu Lahan Prabowo Bukan HGU, tapi HTI
Pernyataan Keras Menteri Luhut Bela Jokowi di Tengah Panasnya Pilpres
BPN Nilai Pernyataan JK soal Tanah Prabowo Tangkis Serangan Jokowi
Disinggung Soal Kepemilikan Lahan, Prabowo Larang BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sebut Lahan Prabowo Bermasalah
Soal Lahan di Aceh & Kaltim, Hashim Sebut Prabowo Selamatkan Aset Negara