Ombudsman Ungkap Penyebab Insentif Nakes Covid-19 di Medan Menunggak
"Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020,"
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan tiga penyebab penyaluran insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pirngadi dan puskesmas di Kota Medan yang masih menunggak hingga saat ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin, mengatakan penyebab pertama keterlambatan penyaluran insentif COVID-19 nakes yakni penundaan pembayaran yang berlarut.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian arus listrik di Medan? Agung mengatakan, dalam kasus ini, listrik yang dikelola PLN melalui proses pembangkit listrik disalurkan secara ilegal ke aktivitas penambangan Bitcoin tersebut.
-
Apa yang diraih oleh Kota Medan dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup? Kota Medan kembali diperhitungkan dalam bidang penanganan kebersihan dan lingkungan hidup setelah belasan tahun absen dalam penghargaan Adipura. Belum lama ini Kota Medan baru saja meraih penghargaan Adipura di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan Pertama Republik Indonesia? Presiden Soekarno menunjuk langsung Boentaran sebagai Menteri Kesehatan Pertama RI Kabinet Presidensial.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
"Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020," katanya dilansir Antara, Senin (15/3).
Kemudian, penyebab kedua yakni ketidaksingkronan data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Abyadi menyebut salah satu contoh ketidaksinkronan data yakni lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran. Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak," katanya.
Selanjutnya, penyebab ketiga yakni penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.
"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Mungkin mereka tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Jadi, di situlah penyimpangan prosedur yang mereka lakukan," katanya.
Hasil pemeriksaan laporan terkait penunggakan insentif COVID-19 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah diserahkan kepada Pemkot Medan yang diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Kita berharap semoga insentif para nakes ini segera diberikan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Pirngadi Kota Medan pada Rabu (10/2) menuntut manajemen rumah sakit segera melunasi insentif COVID-19 yang belum dibayar sejak Mei 2020.
Baca juga:
Sempat Tertunda, Dana Insentif Tenaga Kesehatan di Solo akan Cair
Insentif Nakes Belum Cair, Menkes Tegaskan Uangnya Sudah Diserahkan ke Pemda
Ribuan Guru di Banten Siap Suntik Vaksin Covid-19, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan
KPK Awasi Manajemen RS yang Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Dikawal Ombudsman, DPRD Medan Janjikan Ini pada Nakes Terkait Insentif Covid-19