Optimalkan MKD usut pencatutan nama Jokowi, Demokrat copot Guntur
Didik menjelaskan, posisi Guntur diganti karena hingga 26 November fokus bertugas di Komisi IV DPR.
Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasono yang saat ini menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Fandi Utomo. Pergantian ini bertujuan agar penanganan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport optimal.
"Prinsipnya kita ingin proses persidangan MKD dengan perkara Pak Setya Novanto ini kan sudah menjadi perhatian publik, jadi kita ingin representasi kita di MKD optimal," kata Sekretaris Demokrat Didik Mukriyanto di komplek DPR, Rabu (25/11).
Didik menjelaskan, posisi Guntur diganti karena hingga 26 November fokus bertugas di Komisi IV DPR. Demokrat khawatir jika Guntur tidak diganti, tugasnya tidak optimal.
"Setelah tugasnya tuntas di Komisi IV, dia akan kembali lagi ke MKD," ujarnya.
Meski terkesan mendadak, Didik membantah jika pergantian tersebut ada yang menginstruksikan. Pergantian tersebut dilakukan karena Guntur berhalangan.
"Yang jelas standing kita sangat jelas secara konstitusi, kita ingin representasi kita, hak-hak kita, bisa dijalankan dengan mekanisme yang ada," katanya.
Didik enggan mengungkapkan adanya instruksi khusus untuk Fandi dalam mengawal MKD. Menurutnya, kehadiran Fandi di MKD untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut dan menjadi representasi Demokrat di MKD.
"Yang jelas standing kita sangat jelas secara konstitusi, kita ingin representasi kita, hak-hak kita, bisa dijalankan dengan mekanisme yang ada," ucap dia.
Tercatat ada empat fraksi yang mengganti anggotanya di MKD. Selain Demokrat, terdapat Fraksi PAN yang mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman, serta Ahmad Riski Sadiq yang digantikan A Bakrie. Fraksi NasDem mengganti Fadoli dengan Akbar Faizal, dan Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.