OTT KPK di Banjarmasin amankan 6 orang, 4 tersangka dan 2 dilepaskan
OTT KPK di Banjarmasin amankan 6 orang, 4 tersangka dan 2 dilepaskan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kamis (14/9) mengamankan enam orang. Namun, dua orang dilepaskan karena hanya dimintai keterangan atas kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kamis (14/9) mengamankan enam orang. Namun, dua orang dilepaskan karena hanya dimintai keterangan atas kasus ini.
"Yang memenuhi unsur sebagai tersangka hanya empat orang saja," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Dua orang yang dilepas dan tidak digiring ke Jakarta adalah anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiani dan Heri Erward. Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka, berinisial M, T, IRS, dan AE," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di lokasi yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Penerima IRS dan AE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberi inisial M dan T diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.