P2TP2A Harap Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan: Korban Ingin Hukuman Setimpal
Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menurut Diah akan menjadikan terdakwa tetap hidup.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati melakukan banding. Harapannya kemudian agar terdakwa dihukum maksimal.
"Mudah-mudahan ada banding disampaikan oleh Kejaksaan. Kita ingin hukuman semaksimal mungkin," ujarnya, Rabu (16/2).
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Aurel Hermansyah mengadakan pengajian jelang kelahiran anak kedua? Dengan suksesnya acara kajian dan doa bersama jelang kelahiran anak kedua Aurel Hermansyah, semoga bumil dan baby selalu sehat dan diberi kelancaran hingga persalinan nanti.
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
Hal itu, katanya, seperti yang juga diharapkan anak-anak korban aksi tidak terpuji Herry. Yakni, dihukum mati.
"Mudah-mudahan sampai atas ada hukuman mati. Itu yang kami harapkan," ungkap Diah.
Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menurut Diah akan menjadikan terdakwa tetap hidup.
"Walau dia akan tua dan mati, tapi kan kita dengar juga takut ada perubahan Presiden, nanti dia dapat grasi, atau ada kebijakan lain, itu yang tidak kita harapkan," jelasnya.
Walau begitu, Diah menyebut bahwa kejadian tersebut adalah pelajaran untuk semua, bahwa kejahatan terhadap perempuan, khususnya anak-anak itu sangat bejat.
Saat ini, para korban dan anak-anaknya, menurut Diah ingin hidup tenang dan tidak diungkit-ungkit masa lalunya. Para korban, sejak Januari kemarin mulai mengikuti kejar paket.
"Kalau sudah dapat ijazah, kemarin saya sudah bertemu dengan PT Changsin, siap menerima anak-anak kalau mau bekerja di sana," sebutnya.
(mdk/rhm)