Pakai jimat, 'pegawai' Taspen tipu korban dengan modus santunan
Pakai jimat, 'pegawai' Taspen tipu korban dengan modus santunan. Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut berawal adanya laporan dari istri almarhum pensiunan, yang katanya akan mendapatkan santunan dari PT Taspen.
Aparat Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan penipuan berjumlah lima orang. Para pelaku ditangkap karena bermodus memberikan santunan, yang diamankan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/8).
Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut berawal adanya laporan dari istri almarhum pensiunan, yang katanya akan mendapatkan santunan dari PT Taspen.
"Jadi pada tanggal 22 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, korban mendapat telepon dari laki-laki bernama Sigit Haryanto yang mengaku sebagai pegawai dari PT Taspen dan mengatakan akan mendapatkan santunan dari PT Taspen," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).
Saat dihubungi, kata Budi, korban diminta untuk menghubungi orang bernama Sigit selaku kepala divisi pelayanan Jamsostek. Kemudian korban dijelaskan bahwa korban adalah istri ahli waris almarhum pria bernama Agus Heru Rukiyanto yang merupakan suami korban.
"Pelaku meminta korban memberikan nomor rekening dan meminta korban ke ATM terdekat," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, saat korban berada di ATM, korban justru diarahkan dan tanpa sadar melakukan transfer ke orang atas nama Yusuf sebesar kurang lebih Rp 10 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, dari keterangan pelaku, mereka mencari korban dengan cara acak dari buku telepon yang sudah disediakan lalu mengaku sebagai pegawai PT Taspen dan akan memberikan santunan.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih dengan jumlah ratusan korban. Dan pada saat aksi pelaku menggunakan jimat, katanya biar korban percaya," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, kepolisian menyita enam kendaraan roda dua, satu televisi, kulkas dari hasil kejahatan, uang tunai Rp 8 juta, 21 kartu ATM, enam buku telepon, 11 HP, tiga buku tabungan, dan dua buah jimat.
"Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman dengan ancama hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.