Pakai modus jual beli mobil, jaringan narkoba Malaysia-Indonesia ditangkap
Dia mengungkapkan, Tim NIC Dittipid Narkoba awalnya melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, MS dan SW. Aparat menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu dengan total sekira 5 kilogram
Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Mabes Polri berhasil menangkap pengendali narkotika sindikat atau jaringan dari Malaysia, Aceh, Medan. Dalam operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan lima orang dan 142 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri terjadi pada Jumat 5 Agustus 2017 lalu.
"Mereka adalah, MS (31) kurir, SW (24) kurir, MN (50) kurir, SD alias DIN kurir penerima dan penyimpang barang (gudang) dan AK alias ADEK pengendali narkotika," kata di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/9).
Dia mengungkapkan, Tim NIC Dittipid Narkoba awalnya melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, MS dan SW. Aparat menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu dengan total sekira 5 kilogram.
"Setelah penangkapan dua orang itu, kami melakukan pengembangan. Dalam 20 hari, aparat kembali menangkap MN. Penyidik menemukan sabu seberat 3 kilogram sabu. MN berperan sebagai kurir. Dan saat penangkapan ditemukan barang bukti," jelasnya.
Eko menambahkan, pada tanggal 31 Agustus 2017, pihaknya kembali menangkap tersangka lain berinisial SD alias DIN.
"Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, kita kembali mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN. SD alias DIN merupakan pengendali ini," ujar Eko.
Eko menjelaskan kembali, modus yang pakai tersangka yakni dengan cara mengemas barang haram itu ke dalam plastik teh China. Lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," paparnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu, tiga kilogram sabu, 32 paket sabu di dalam mobil, 59 paket narkotika di dalam mobil dan 43 paket sabu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayay (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dengan denda minimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar," pungkas Eko.