Pakai narkoba, Jennifer Dunn terancam 20 tahun penjara & denda Rp 10 M
Polisi kembali menangkap artis Jennifer Dunn alias Jedun karena kasus narkoba. Jedun ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam.
Polisi kembali menangkap artis Jennifer Dunn alias Jedun karena kasus narkoba. Jedun ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Jedun juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa saja seleb dadakan yang kini meredup? Ada beberapa seleb dadakan yang dulu viral dan kini meredup, seperti * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja selebriti yang tampak akrab dengan keluarga pasangan mereka? Deretan selebriti Indonesia ini tidak ragu untuk bergabung bersama keluarga pacar mereka untuk menjalin hubungan yang kokoh.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Calvijn menjelaskan, Jedun memesan barang haram itu dengan harga Rp 850 ribu. "Awalnya minta 1 gram, tapi itu tanggal 30 Desember 2017. Namun barangnya belum ada, terkirim lah tanggal 31, itu pun hanya sebagian saja dan tanggal 31 (Desember) pagi itu di salah satu restoran fast food di Kemang. (Harganya) Rp 850 ribu, tapi karena pesenannya terlalu sedikit dia pesan lagi 0,6 gram yang tertangkap tangan itu," jelasnya.
Menurutnya, Jedun membeli sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Iya fakta kita temui dia pakai sendiri (sabu), dan enggak ada sisa-sisa sabu saat ditangkap," katanya.
Baca juga:
Pria yang antar sabu ke Jennifer Dunn patah kaki saat berusaha kabur
Kronologi penangkapan Jennifer Dunn & pria berinisal FS atas kasus narkoba
Jennifer Dunn soal pakai narkoba: Ya menyesal, baru dua kali kok
Polisi masih siapkan data soal kasus narkoba ketiga Jennifer Dunn
Hotman Paris belum diberi mandat Jennifer Dunn terkait kasus narkoba