Pakar hukum minta Presiden dan DPR pikirkan pengawasan ke Densus Tipikor
"Kalau sampai jadi harus ada Keppres, tidak bisa tidak. Dan karena ada Keppres maka Presiden-lah yang mesti berpikir mengenai bagaimana bentuk organ ini seberapa jauh jangkauannya bagaimana pengawasannya," kata Margarito.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR untuk memikirkan bentuk pengawasan terhadap kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Polri belum menjelaskan soal bentuk pengawasan dari tim Densus Tipikor.
"Kalau sampai jadi harus ada Keppres, tidak bisa tidak. Dan karena ada Keppres maka Presiden-lah yang mesti berpikir mengenai bagaimana bentuk organ ini seberapa jauh jangkauannya bagaimana pengawasannya," kata Margarito.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi perspektif Indonesia bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10).
Margarito menuturkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus menjelaskan pengendalian dan pengawasan tim Densus yang bakal melibatkan 3.560 personel Polri itu. Belum lagi, anggaran yang diajukan Polri untuk Densus Tipikor cukup besar Rp 2,6 triliun.
"Saya kira mereka musti jelaskan pada kita. Kapolri tentu saja mesti jelaskan bagaimana pengawasan terhadap mereka dan sejauh ini kita kan belum lihat skema kerja dari mereka," tegasnya.
Meski telah ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kata Margarito, hal itu dirasa belum cukup untuk mengawasi kinerja Densus Tipikor yang diproyeksi bakal membuat unit hingga tingkat daerah.
"Bagaimana ceritanya mereka berapa orang mengawasi densus yang ada di Jakarta sampai di papua sana, mau diawasi densus tipikor," tambahnya.