Palak Tersangka Narkoba, Empat Personel Polsek Medan Area Dituntut 6 Bulan Penjara
Empat anggota Polsek Medan Area dituntut 6 bulan penjara. Keempatnya dinilai bersalah karena memeras orang yang mereka tangkap dalam kasus narkotika.
Empat anggota Polsek Medan Area dituntut 6 bulan penjara. Keempatnya dinilai bersalah karena memeras orang yang mereka tangkap dalam kasus narkotika.
Personel kepolisian yang menjalani sidang tuntutan yakni: Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri, dan Arifin Lumbangaol. Tuntutan terhadap mereka disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Jenli, Jefri, Akhiruddin, dan Arifin didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Arta di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.
Sementara Deni Pane, seorang warga yang juga didakwa terlibat tindak pidana pemerasan itu, juga menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya peledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Peras Tersangka Narkoba Rp50 Juta
Berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa personel kepolisian bekerja sama dengan Deni Pane, mengamankan M Irfandi yang melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian tiga orang tersangka menggeledahnya.
Dari penggeledahan itu ditemukan satu kotak minyak berisi alat pengisap sabu dari bagian depan sepeda motornya. Ditemukan pula sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Mapolsek Medan Area. Arifin menyuruh Deni untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Irfandi kemudian dibawa ke warung di Jalan Gandhi, Medan. Dia dipaksa menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Namun, ayah Irfandi hanya menyanggupi Rp 20 juta.,
Pihak keluarga kemudian melaporkan pemerasan ini ke Polrestabes Medan. Kasusnya pun bergulir ke pengadilan.
(mdk/noe)