Palsukan Surat Kades, Mafia Tanah di OKI Urus 36 SHM Lahan HGU Perusahaan
Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Mereka ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa demi mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu.
Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Mereka ditengarai memalsukan tanda tangan kepala desa demi mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AS dan SD, warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Mapolda Sumsel.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kasus gigitan ular tanah meningkat? Di Banten pada tahun 2023 ditemukan 1.036 kasus. Naik dari tahun sebelumnya ada 878 kasus. “Artinya ribuan kasus hanya terjadi di satu Kabupaten. Besar kemungkinan kasusnya bisa mencapai 350 ribu kasus di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menerangkan, kedua tersangka merupakan mafia tanah dengan modus memalsukan tanda tangan kepala desa untuk pengajuan Surat Hak Milik (SHM). Mereka berhasil mengeluarkan 36 sertifikat tanah di atas lahan HGU perusahaan.
"Mantan kades melaporkan karena tanda tangannya dipalsukan orang. Dari situ kami selidiki dan terungkap kasus ini," ungkap Hisar, Senin (20/12).
Luas tanah pada 36 SHM yang dibagi-bagi itu yakni 70 hektare lahan HGU PT Treekreasi Margamulia (TMM). Para tersangka memalsukan tanda tangan kades melalui surat pengakuan hak (SPH) dan pemalsuan stempel desa.
"Mestinya yang mengajukan kades, tapi tersangka ini berhasil mengelabui orang BPN, mereka dompleng program pemerintah," ujarnya.
Warga Serang Petugas
Setelah masuk dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), BPN akhirnya mencabut 36 SHM itu dan dianggap ilegal. Langkah itu memicu konflik.
Penangkapan AS dan SD pun mendapat perlawanan. "Kami diadang dan ditembak masyarakat ketika menjemput tersangka AS dan SD. Kami amankan 14 orang saat itu, 6 orang di antaranya jadi tersangka kasus penyerangan anggota dan kepemilikan senpi ilegal," kata dia.
Tersangka pemalsuan tanda tangan dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dengan ancaman tujuh tahun tersangka.
Enam tersangka yang melakukan penyerangan terhadap polisi dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk kasus mafia tanah masih kami kembangkan, ada beberapa orang lagi yang dinyatakan buron," tegasnya.
Sementara itu, tersangka AS mengaku turut tertipu oleh temannya inisial B. AS berdalih ikut program sertifikasi PTSL dan membayar kepada B sebesar Rp10 juta. AS ditugaskan B mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mendapatkan sertifikat tanah di lahan HGU perusahaan.
"Waktu itu saya ajak lima anggota keluarga saya, satu orang dimintai Rp10 juta sehingga kami kasih Rp50 juta, saya hanya pesuruh saja, bukan yang palsukan tanda tangan kades," jelas dia.
(mdk/yan)