Palsukan Uang, Empat Warga di Sumba Timur Ditangkap Polisi
Empat warga di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu oleh polisi. Keempat tersangka berinisial ANLM, IPH, DPP dan ASM.
Empat warga di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu oleh polisi. Keempat tersangka berinisial ANLM, IPH, DPP dan ASM.
"Keempat warga yang sebelumnya merupakan saksi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di rutan Polres Sumba Timur," kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, Selasa (1/2).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
Penanganan kasus uang palsu ini sesuai laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/Res.2.4./2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 4 Januari 2022, surat perintah penyidikan nomor Sprindik/2/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/09/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022.
Kasus ini berawal pada Sabtu (1/1) malam sekira pukul 20.00 WITA, Ferdi Ndapanamung alias Ferdi datang ke warung milik Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli rokok.
Ferdi menggunakan satu lembar uang pecahan Rp100.000, dan dilayani oleh orang tua pemilik warung, Bomba Tipa alias Mama Tipa.
Melihat ada orang yang belanja di kios, korban kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.
Korban melihat uang yang dipakai Ferdi membeli rokok mirip dengan uang palsu yang hendak korban gunakan untuk membeli bensin. Korban menanyakan Ferdi dapat dari mana, Ferdi lantas mengaku disuruh rekannya sambil menunjuk pada tersangka ANLM dan IPH.
Korban bersama Ferdi menemui kedua tersangka. Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik. Korban bertanya alasan ANLM belanja dengan uang palsu, namun dia membantah. Ia mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.
Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM serta IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke Polsek Lewa.
Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.
Namun karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.
Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.
"Tersangka Antonius memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," jelas Handrio.
Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.
"Motif kasusnya karena masalah ekonomi. Para tersangka memperoleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu. Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang juga dapat digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol," terang Handrio.
Tersangka ANLM dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
Tersangka IPH dan DPP dijerat pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
Sedangkan ASM dijerat menggunakan pasal 36 ayat (3) dan/atau ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
Baca juga:
Bikin Heboh Pasar, Ibu-Ibu Ini Dikerumuni Warga Diduga Belanja Pakai Uang Palsu
Miris, Pria Ini Kena Tipu Pembeli Ponselnya, Sadar Diberi Uang Palsu Saat Oknum Pergi
Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu
6 Tahun Menganggur, Sarjana Komputer Jadi Pembuat dan Edarkan Uang Palsu di Samarinda
Edarkan Uang Palsu, IRT di Denpasar Masuk Bui