Panglima: Tenggelamkan kapal tak mudah karena libatkan militer
Hal itu bukan berarti TNI memperlambat atau membangkang perintah dari Presiden Joko Widodo.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan tidak pernah ragu untuk melakukan penenggalaman kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. Namun, untuk pelaksanaannya harus sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.
"TNI tidak ragu-ragu, tidak mendua, tidak bermain mata dengan siapapun. TNI bersikap tegas, tapi ketegasan itu tidak ngawur. Kita tidak ingin pemerintah akan menghadapi komentar-komentar negatif dari luar. Apalagi nanti dalam bentuk protes," ujar Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/12).
Menurut Panglima, penggunaan kekuatan militer untuk menenggelamkan kapal sipil seperti kapal ikan, bukan merupakan tugas yang mudah. Ditambahkan dirinya, dalam hukum internasional, kekuatan tentara dipergunakan untuk menangkal aksi militer.
"Tidak boleh begitu, ada illegal fishing pesawat AU melakukan tindakan. Pesawat tempur dibangun untuk combait, bukan untuk menghadapi illegal fishing. Nanti hukum internasional akan marah," jelasnya.
Moeldoko menyatakan, lamanya penenggalaman kapal illegal fishing dikarenakan harus melalui proses pembuktian di persidangan. Hal itu bukan berarti TNI memperlambat atau membangkang perintah dari Presiden Joko Widodo.
"Ada kesepakatan baru Kejagung akan membuat proses yang semakin cepat atas setiap peristiwa pelanggaran di laut. Itu akan bantu kita, semakin cepat semakin cepat juga kita tenggelamkan. Tidak ada abai, tidak ada Panglima TNI mbalelo. Tetap tegas," ucapnya.
Moeldoko menerangkan, sebelumnya TNI sudah sering menenggelamkan kapal illegal fishing, namun selama ini memang tidak pernah di publikasikan. Dia menambahkan, apabila melibatkan alutsista militer dalam penanggulangan illegal fishing juga harus memiliki dasar yang kuat.
"Untuk itu cara terbaik TNI untuk menghadapi penenggelaman kapal, sejauh mungkin tidak ada dampak-dampak hukum intenasinal. Kita sebenarnya sebelumnya sering melakukan penenggelaman kapal tapi tidak kita ekspose. Ada prosesnya, proses hukum, finish proses hukumnya, kita sikat," tandasnya.