Panglima TNI: Penyerbu lapas ada yang bilang 11, 14 dan 9 orang
Para pelaku dipastikan akan diadili di Pengadilan Militer.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memastikan peradilan kasus pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B, Sleman, Yogyakarta yang melibatkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu akan dilaksanakan di Pengadilan Militer dalam waktu dekat ini. Agus menambahkan, peradilan itu nantinya akan berjalan terbuka dan transparan.
"Sekarang sudah di tahap penyidikan di Kodam Diponegoro, untuk itu percayakan saja ke pengadilan militer," kata Agus usai memimpin upacara Latihan Gabungan (Latgab) TNI Tingkat Divisi tahun 2013, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (15/4).
Agus menjelaskan, ada undang-undang yang mengatur soal kasus yang melibatkan anggota militer. "Kami persilakan media untuk meliput, untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sambil mengikuti persidangan bisa memberikan kritikan, " ujarnya.
Berapa jumlah pasukan yang akan diadili, Agus pun mengaku tidak mengetahui. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Masih diselidiki, ada yang bilang 11 orang, 14 orang, 9 orang, tapi kan kita tidak tahu persisnya. Nanti bisa diikuti di pengadilan, saksi kan ada, bisa dilihat. Yang jelas ini transparan," paparnya.
Dalam investigasi Mabes TNI AD, ada 11 pelaku terlibat dalam penyerangan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Saat menyerang, mereka menggunakan senjata AK 47. Mereka adalah anggota Kopassus TNI AD Grup II Kartasura. Akibat penyerangan itu, empat penghuni LP yang merupakan titipan Polda DI Yogyakarta tewas.