Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsdier 2 bulan kepada terdakwa panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy Nasution terbukti menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Doddy Aryanto Supeno. Uang tersebut diberikan kepada panitera agar pihak pengadilan menunda proses pelaksanaan aanaming terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
"Menyatakan terdakwa Edy Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Edy Nasution di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," papar Sumpeno.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyuapan PN Jakarta Pusat, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.