Panitera PN Jaksel mengaku permintaan PT ADI disampaikan di ruang kerja hakim
Panitera PN Jaksel mengaku permintaan PT ADI disampaikan di ruang kerja hakim. Kesaksian tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Akhmad Zaini.
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi mengungkapkan ada permintaan dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) untuk berkomunikasi terhadap majelis hakim terkait perkara gugatan perdata antara PT ADI dengan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS). Kesaksian tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Akhmad Zaini.
"Ya saya sampaikan pada Pak Djoko selaku ketua majelis," ujar Tarmizi saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai tindak lanjut dari permintaan Zaini, Kamis (16/11).
Tarmizi mengatakan, permintaan Zaini agar majelis hakim memenangkan rekonpensi PT ADI disampaikan langsung ke Djoko Kartiko selaku ketua majelis di ruang kerjanya. Saat itu, Djoko mengaku perlu pengkajian terlebih dahulu mengingat perkara uang didaftarkan masih cukup baru.
"Di ruang kerja beliau. Pas ketemu saja secara langsung. Saya sampaikan dari tergugat mohon dibantu dia bilang orang masih lama belum dipelajari," ujar Tarmizi.
Diketahui, Akhmad Zaini didakwa memberi suap kepada Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian suap ditujukan agar Tarmizi mempengaruhi majelis hakim menerima gugatan rekonpensi PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terhadap PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (EJFS).
"Mendakwa Akhmad Zaini memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 425.000.000 kepada Tarmizi supaya Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aquamarine Divindo Inspection yang diwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya," ujar Jaksa Kresno.
Kresno mengatakan, isi gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Sevices Ptd Ltd menuntut ganti rugi sebesar USD 7.603.198.45 dan SGD 131.070.50 terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dianggap wanprestasi.
Tak mau menerima gugatan, Yunus Nafik selaku Dirut PT ADI meminta Zaini mengajukan rekonpesi atau gugatan balik terhadap PT EJFS dengan menuntut kewajiban bayar USD 4.995.011.57.
Menindaklanjuti permintaan Yunus Nafik, Zaini mencari informasi mengenai biaya pengurusan perkara agar PT AMI memenangkan gugatan, hingga muncul angka Rp 1.5 Miliar.
"Pada tanggal 20 Juni 2017 terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi melalui transfer ke rekening Tedy Junaedi, tenaga honor kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipinjam rekeningnya oleh Tarmizi,” ujarnya.
Keesokan harinya, Tarmizi menghubungi Zaini untuk menanyakan keseriusan PT AMI dalam pengurusan perkara tersebut. Tarmizi mengaku dirinya telah dipercaya oleh ketua majelis hakim bernama Djoko Indiarto sehingga bisa meyakinkan untuk memenangkan PT AMI.
Sekitar bulan Juli, Tarmizi kembali menghubungi Zaini dan menanyakan keseriusan PT AMI. Dalam percakapan keduanya, Zaini meminta agar PT AMI akan memenangkan gugatan, menolak gugatan PT EJFS, sitaan jaminan yang diajukan PT AMI diterima. Permintaan tersebut diamini oleh Tarmizi dengan kompensasi menyiapkan uang Rp 750 juta sebagai uang pemulus terhadap majelis hakim.
Namun jumlah uang yang diminta oleh Tarmizi ditolak Yunus. Setelah negosiasi antara kedua belah pihak, sepakat uang pengurusan sebesar Rp 400 juta.
Atas tindakannya itu, Zaini didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Penyuap panitera pengganti PN Jaksel didakwa memberikan suap Rp 425 juta
Kasus suap panitera PN Jaksel, PT Aquamarine siapkan Rp 1,5 m jika dimenangkan
Pengacara PT ADI didakwa menyuap panitera pengganti PN Jaksel Rp 425 juta
Tangkap panitera PN Jaksel, KPK telusuri keterlibatan hakim
KPK periksa tiga hakim PN Jaksel terkait kasus suap pengganti panitera
Panitera pengganti PN Jaksel ngaku tak tahu soal suap jerat rekannya
Berkas perkara penyuap panitera PN Jaksel siap masuk meja hijau
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.