Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak di Sumsel Lampaui Target
Partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Selatan melampaui target. Selama pelaksanaan pencoblosan juga diterapkan protokol kesehatan.
Partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Selatan melampaui target. Selama pelaksanaan pencoblosan juga diterapkan protokol kesehatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan, secara umum partisipasi pemilih di atas 80 persen, atau jauh dari target 77,5 persen. Dengan rincian, di Musi Rawas partisipasi pemilih di angka 80 persen, Penukal Abab Lematang Ilir 80 persen, dan Ogan Ilir 81,28 persen.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Kemudian Ogan Komering Ulu Timur 79 persen dan Musi Rawas Utara 80,42 persen. Sementara partisipasi pemilih di dua kabupaten yang hanya memiliki pasangan calon tunggal mengalami perbedaan.
Yakni di Ogan Komering Ulu hanya 71,19 persen, sedangkan di Ogan Komering Ulu Selatan mencapai 85 persen. Partisipan di OKU Selatan menjadi yang tertinggi dibanding enam pilkada lain.
"Alhamdulillah secara umum partisipasi pemilih melebihi target, terlebih di dua kabupaten yang memiliki calon tunggal," ungkap Amrah, Jumat (11/12).
Menurut dia, banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka pemilih. Yakni calon yang diusung partai politik diterima masyarakat, strategi sosialisasi melalui media sosial efektif, peran kampanye paslon, meningkatnya kesadaran masyarakat Sumsel dalam berpolitik, dan terjaminnya keamanan oleh petugas kepolisian dan TNI.
"Dan ternyata penerapan protokol kesehatan secara ketat di TPS meyakinkan pemilih tidak takut menyalurkan hak pilihnya," kata dia.
Amrah juga menyoroti tingginya partisipasi pemilih di Kabupaten OKU Selatan. Sejak awal di kabupaten itu tidak ada tokoh atau elit politik yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada. Hal ini disebabkan elektabilitas petahana sangat tinggi sehingga semua partai politik mengusung paslon petahana.
Sementara di OKU sebelumnya banyak tokoh politik yang melakukan sosialisasi sebagai bentuk keinginan pencalonan. Namun, mereka tidak bisa mencapai 20 persen kursi di legislatif dan tak memenuhi syarat dari jalur independen sehingga calon petahana yang maju dan ditetapkan sebagai peserta pilkada.
"Khusus OKU, walaupun partisipasinya paling rendah, 71,19 persen, tapi saya kira cukup tinggi karena beberapa daerah di luar Sumsel partisipasinya ada yang 60 persen," pungkasnya.
Baca juga:
Kemendagri Persilakan Paslon Tak Puas Hasil Pilkada Tempuh Jalur Hukum
Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Dugaan Money Politics di Pilkada Serentak
Dampingi Gibran, Teguh Prakosa Tinggalkan Jabatan di DPRD Solo
Relawan Kolom Kosong Nilai Partisipasi Rendah di Pilkada OKU karena Minim Sosialisasi
Seorang Pengawas dan Petugas KPPS di Pilkada Solo Meninggal Dunia
Kawal Pelanggaran Pilkada, Kejagung Proses 94 Perkara dari 26 Kejati