Pasangan Hendy-Firjaun Kalahkan Petahana di Pilkada Jember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akhirnya menyelesaikan rekapitulasi perhitungan hasil suara Pilkada. Setelah menjalani rapat pleno terbuka yang cukup alot, rekapitulasi akhirnya berakhir pada Kamis (17/12) pukul 23.53 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akhirnya menyelesaikan rekapitulasi perhitungan hasil suara Pilkada. Setelah menjalani rapat pleno terbuka yang cukup alot, rekapitulasi akhirnya berakhir pada Kamis (17/12) pukul 23.53 WIB.
Dibanding daerah lain yang juga menggelar Pilkada Serentak 2020, rekapitulasi akhir perhitungan suara Pilkada Jember terbilang yang paling alot. Surabaya, Banyuwangi dan Situbondo misalnya, yang sama-sama menggelar Pilkada Serentak 2020, sudah menyelesaikan rekapitulasi pada sehari sebelumnya.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Dari hasil rekapitulasi akhir, pasangan calon (paslon) Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman keluar sebagai pemenang dengan perolehan 489.794 suara, atau setara dengan 46,60 persen. Di susul kemudian pasangan dr Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang meraih 328.729 suara atau setara dengan 31,27 persen. Di urutan terakhir ditempati oleh pasangan Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang memperoleh 232.648 suara atau setara dengan 23,13 persen. Total, Pilkada Jember diikuti oleh lebih dari satu juta orang atau persisnya 1.068.733 penduduk dengan 17.562 diantaranya merupakan suara tidak sah.
"Meski di masa pandemi, angka partisipasi pada Pilkada Jember 2020 ini meningkat dibandingkan Pilkada Jember 2015. Untuk Pilkada Jember kali ini, partisipasi publik 58,53 persen. Sedangkan untuk Pilkada Jember 2015, partisipasi pemilih di kisaran 52 persen," ujar komisioner KPU Jember Andi Wasis usai rapat pleno terbuka yang digelar selama dua hari di Hotel Luminor, Jember, Jumat (18/12).
Hasil rekapitulasi tingkat akhir Pilkada Jember 2020 itu disikapi berbeda oleh tiga kubu paslon. Paslon Faida-Vian yang merupakan petahana dan berada di peringkat dua, menyatakan menolak hasil dan menandatangani form D berita acara hasil rekapitulasi. Sebab, tim Faida-Vian banyak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jember 2020.
"Kami saksi paslon 01 tidak akan ikut serta melegalkan pelanggaran UU. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Kami juga meminta Bawaslu memproses secara tegas, semua jenis pelanggaran UU yang terjadi selama proses perhitungan, karena sudah menjadi kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang," ujar Rico Nurfiansyah Ali, saksi dan tim Liaison Officer (LO) paslon Faida-Vian saat membacakan tanggapannya atas hasil rekapitulasi tersebut.
Sikap sedikit berbeda disampaikan oleh tim paslon Salam-Ifan yang perolehan suaranya berada di peringkat paling bawah. Secara resmi mereka menyatakan menerima hasil rekapitulasi, namun itu hanya disampaikan secara lesan. Sebab mereka juga menilai terdapat beberapa permasalahan dalam perhitungan di tingkat kecamatan sebelumnya.
"Kami menerima tetapi kami tidak akan membubuhkan tanda tangan kami. Berdasarkan keberatan yang sebelumnya sudah kami tulis," ujar Candra Ary Fianto, saksi dan tim Liaison Officer (LO) paslon Salam-Ifan.
Adapun paslon Hendy-Firjaun yang sudah dipastikan menang, menyatakan menerima sepenuhnya seluruh rekapitulasi Pilkada Jember. "Kami menerima sepenuhnya tanpa ada catatan," ujar Anwari, saksi dan tim LO paslon Hendy Firjaun.
Dengan demikian, dari tiga paslon yang berlaga di Pilkada Jember 2020, hanya paslon Hendy-Firjaun yang membubuhkan tanda tangan menerima hasil perhitungan. Terkait hal tersebut, KPU Jember menghormati sikap ketiga paslon.
"Bila saksi tidak menandatangani berita acara, itu tidak mengurangi legalitas hasil rekapitulasi. Karena sudah ditandatangani oleh sekurangnya dua anggota KPU yang hadir. Seluruh proses, saya kira sudah berjalan sesuai ketentuan," ujar Muhammad Syaiin, Ketua KPU Jember usai rekapitulasi. Selain tim LO dari ketiga paslon, rapat pleno terbuka juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan Bawaslu Jember.
(mdk/cob)