Pascakasus Patrialis, ini cara MK perangi korupsi di internal
Pascakasus Patrialis, ini cara MK perangi korupsi di internal. "Saya berharap Mahkamah Konstitusi memiliki budaya integritas serta peradaban moral dan etika yang lebih integral dan lebih mapan dalam menjalankan kewenangannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Kasus korupsi yang menimpa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Akil Mochtar beberapa waktu lalu ini, membuat Dewan Mahkamah Konstitusi melakukan berbagai cara agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya membangun benteng untuk memberantas korupsi dengan menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara sistem kelembagaan, untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya korupsi MK, kami telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat di Hotel Borobudur, Kamis (9/3), Jakarta.
Arief mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dapat membuat MK menjadi lebih bersih dari tindak pidana korupsi.
"Dengan nota kesepahaman tersebut, akan lebih efektif menjaga MK agar lebih bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
MK, lanjut Arief, selalu berusaha mengawasi unit kerja di setiap divisi. "Mahkamah juga menyusun kelembagaan supporting system peradilan dengan memperhatikan ketatalaksanaan yang menekankan pada prinsip kerjasama serta saling mengawasi dan mengimbangi antara unit kerjanya," tuturnya.
Selain itu, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara internal dan eksternal. Hal itu dilakukan untuk membantu proses administrasi peradilan yang baik, lancar, dan transparan.
"Demikian juga itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi baik secara internal dan eksternal telah diterapkan untuk mendukung proses administrasi peradilan secara cepat, tepat, bebas biaya, dan transparan," jelasnya.
Menurutnya, seiring kecepatan, ketepatan, dan transparansi itu ada, maka dengan sendirinya potensi korupsi dapat diperkecil. Arief juga berharap para hakim MK bisa memiliki budaya yang berintegritas serta memiliki moral dan etika lebih dalam menjalankan kewenangannya.
"Saya berharap Mahkamah Konstitusi memiliki budaya integritas serta peradaban moral dan etika yang lebih integral dan lebih mapan dalam menjalankan kewenangannya," tutupnya.
Baca juga:
MK dinilai seperti Mahkamah Kalkulator
KPK sebut lima hakim MK belum serahkan LHKPN
MK disarankan lebih detail periksa gugatan sengketa Pilkada
Dalam sepekan MK terima 33 perkara sengketa Pilkada Serentak
Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh
3 Pendaftar calon Hakim Konstitusi berprofesi akademisi dan notaris
Kubu Imam-Fadhli gugat ke MK dan laporkan KPU Yogyakarta ke DKPP
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).