Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun
Untuk diketahui, Imigrasi memberlakukan denda pada pengajuan paspor hilang. Kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019.
Masyarakat Indonesia pemilik paspor diminta benar-benar menjaga dokumen negara itu agar tidak berpindah tangan ke pihak tidak bertanggung jawab. Jika kehilangan sampai terjadi, maka diberlakukan denda Rp1 juta sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari laman website jakartapusat.imigrasi.go.id, selain dikenakan denda penerbitan paspor bisa ditangguhkan pihak Imigrasi jika saat pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian yang menyebabkan kehilangan.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan Indonesia memulai ekspor telur ke Singapura? Mentan SYL, menyebut pihaknya telah berupaya dan berhasil membuka akses pasar telur ke Singapura sejak Mei 2023.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan kebijakan penangguhan itu tertera dalam Pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/9).
"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," jelasnya.
Ditambahkan Sam Fernando, untuk menilai seperti apa kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan pemegang paspor tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi.
"Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya," jelas Sam Fernando.
Untuk diketahui, Imigrasi memberlakukan denda pada pengajuan paspor hilang. Kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, mengatakan jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor
"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu," tandasnya.
Baca juga:
Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp1 Juta
Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian
Imigrasi Tolak 130 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Selama Januari-Juni 2019
Pantau Pergerakan Orang Asing, Imigrasi Kembangkan QR Code untuk Dipasang di Paspor
Tiap Hari, 1.200 Paspor Dicetak Kantor Imigrasi di Jakarta