Pasutri di Musi Banyuasin Bunuh Anak Kandung Gara-Gara BAB Sembarangan
Pasangan suami istri, Aan Aprizal (33) dan Samsidar (21) ditangkap polisi setelah membunuh anak kandungnya sendiri inisial AP (11). Pemicunya hanya karena korban yang menderita autis sering buang air besar (BAB) sembarangan.
Pasangan suami istri, Aan Aprizal (33) dan Samsidar (21) ditangkap polisi setelah membunuh anak kandungnya sendiri inisial AP (11). Pemicunya hanya karena korban yang menderita autis sering buang air besar (BAB) sembarangan.
Pembunuhan dilakukan dengan cara pemukulan menggunakan gayung dan selang air. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (24/11) malam.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Bocah laki-laki itu ditinggalkan begitu saja di rumah dalam keadaan kritis, sementara kedua pelaku kabur. Warga kompak membawa korban ke puskesmas namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Dari pemeriksaan medis, korban banyak mengalami luka memar, terutama di bagian punggung, akibat pukulan dari kedua orangtuanya. Dua jam kemudian, kedua pelaku diamankan polisi di rumah orangtuanya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Peluppesy mengungkapkan, korban tewas akibat dipukuli oleh kedua tersangka. Motifnya lantaran korban sering BAB sembarangan yang membuat keluarga malu.
"Korban dipukuli pakai selang air dan gayung. Kedua tersangka malu karena korban sering BAB sembarangan, padahal korban menderita autis," ungkap Alamsyah, Jumat (26/11).
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk kelengkapan berkas. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga:
Dikeroyok, Siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung Tewas dengan Penuh Luka
Bongkar Kasus Pembunuhan di Subang, Polisi Kembali Periksa Suami Korban
Beredar Petisi Minta Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang Ditangkap dan Dihukum Mati
Diserang Dua Pria Bersenjata Tajam, Warga Garut Tewas
Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Polisi Siapkan Trauma Healing Anak yang Nyaris Dibunuh Ayahnya di Gresik