Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Jakut Terancam 12 Tahun Penjara
Dari hasil keterangan diperoleh penyidik, kedua pelaku telah mendapat keuntungan lebih dari Rp250 juta dari aksi pemalsuan dokumen dilakukan mereka sejak 2020.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19. Diketahui, kedua orang tersebut adalah sepasang suami-istri.
"Keduanya ditangkap pada Rabu (21/7) di kawasan Puncak, Bogor. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri AEP dan TS," kata Putu dalam keterangan diterima, Kamis (29/7/2021).
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Dari hasil keterangan diperoleh penyidik, kedua pelaku telah mendapat keuntungan lebih dari Rp250 juta dari aksi pemalsuan dokumen dilakukan mereka sejak 2020.
"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana pemalsuan sejak April 2020 tidak hanya memalsukan kartu vaksin, tapi juga KTP, NPWP, dan kartu lainnya dengan meraup hasil dari kejahatannya mencapai Rp255.000.000," jelas Putu.
Putu menegaskan, investigasi kepolisian terkait kasus ini tidak berhenti di kedua pelaku. Diketahui, terdapat satu orang yang masih dalam pengejaran dengan dugaan peran sebagai perantara.
"Kita kejar terduga perantara dengan keduanya, sosok berinisial KR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KR ini telah membuat sertifikat vaksin Covid palsu ke pelaku sebanyak 10 sertifikat," Putu menandasi.
Diketahui, modus dilakukan kedua pelaku adalah dengan memanipulasi identitas kartu vaksin palsu bagi si penerima. Identitas dimanipulasi seperti KTP, ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Pemalsu Surat Vaksin Penumpang Kapal di Pelabuhan Baubau Ditangkap Polisi
5 Kasus Dugaan Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Ditemukan di Pelabuhan Palangka Raya
Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel
Polisi Periksa Wanita yang Viral Disebut Jual Surat Antigen Tanpa Tes di Lampung