PDSI Temui Wantimpres Agung Laksono, Dokter Terawan Hadir
PDSI vs IDI kian panas. Kini PDSI temui Wantimpres Agung Laksono. Bahas Apa?
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima audiensi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno dan jajaran pengurus lainnya di kediaman pribadi, Jumat (13/5).
Hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu Wakil Ketua PDSI, dr. Deby Susanti Pada Vinski dan mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Dalam pertemuan itu, PDSI menjelaskan terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). SK itu bernomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan beberapa hal, salah satunya terkait isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.
Kemudian dalam pertemuan itu juga disampaikan terkait perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia.
Peninjauan Mekanisme Pendidikan Kedokteran
Kemudian PDSI menyampaikan saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI. Mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013. Agung Laksono menyampaikan,
"Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beradiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI," kata Agung dikutip dalam keterangan tertulis.
IDI Ancam PDSI
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan mengambil langkah hukum jika keberadaan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) memiliki celah hukum yang kuat.
"(IDI ambil langkah hukum) bilamana ada celah hukum yang kuat," tegas Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis kepada merdeka.com, Rabu (27/4).
Prof Marsis mengatakan, saat ini IDI mengamati terlebih dahulu tingkah laku PDSI. "Kita amati dulu pola tingkah lakunya," ucapnya.
Sebelumnya, Prof Marsis menilai PDSI merupakan kelompok pemerhati kesehatan yang berpikiran konservatif. Pernyataan ini menanggapi deklarasi diri PDSI.
"Kelompok ini adalah kelompok pemerhati kesehatan dan berpikiran konservatif yang menentang perubahan pendidikan kedokteran masa depan di Indonesia," katanya.
Menurut Prof Marsis, boleh saja sekelompok orang membentuk organisasi dan mendapatkan SK Kemenkumham meskipun tugas dan fungsinya tidak jelas. "Beda dengan IDI yang melekat dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran 2004 dan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," imbuhnya.
Organisasi Dokter Tunggal
Ketua Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan PDSI berhak mengklaim telah mendapatkan SK Kemenkumham. Namun, dia mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
"UU Praktik Kedokteran dan MK dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal," tegasnya kepada merdeka.com, Rabu (27/4).
Bekas Dewan Pakar PB IDI ini menjelaskan alasan organisasi profesi kedokteran harus tunggal. Di antaranya, karena tugas dokter menyangkut nyawa manusia. Bila organisasi profesi kedokteran lebih dari satu, maka sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.
Dia juga mencontohkan asosiasi medis pada setiap negara di dunia. Tidak ada satu negara pun di dunia yang memiliki asosiasi medis lebih dari satu.
Dokter Slamet juga mengungkap kiprah IDI. Organisasi yang didirikan pada 24 Oktober 1950 itu telah menjadi anggota medical association tingkat Asean, Asia Pasific, bahkan dunia.
Dia mengatakan pendirian organisasi tandingan IDI karena sakit hati dan alasan tidak substansial berpotensi merugikan masyarakat. Dia mengajak pengurus PDSI untuk berdiskusi dalam suasana kesejawatan.
"Tapi apabila tidak mau berdiskusi secara kesejawatan dan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan mendirikan organisasi tandingan, maka dipersilahkan keluar dari IDI. IDI adalah aset negara dan masyarakat Indonesia, sehingga harus dijaga keberadaannya," tegasnya lagi.
PDSI mendeklarasikan diri hari ini, 27 April 2022. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto mengatakan PDSI dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," tegasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4).
Jajang mengungkap visi dan misi PDSI. Visinya menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Sedangkan misinya ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional. Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Terakhir, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," jelasnya.
Jajang berharap PDSI dapat berkontribusi dalam dunia kesehatan dan dunia kedokteran. Dia juga meminta dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi ini. "Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat," imbuhnya.
Jajang memastikan sebagai bagian dari rakyat Indonesia, PDSI berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, taat pada asas tunggal Pancasila, serta tunduk pada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi, menjunjung tinggi kesejawatan, dengan berwawasan Indonesia untuk dunia.
Dia mengaku akan menerima masukan konstruktif dari pelbagai pihak dengan senang hati. Karena profesi dokter memang bertujuan untuk memajukan taraf kesehatan masyarakat itu sendiri, bukan hanya semata-mata urusan dokter.
"Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak legislatif sebagai wakil rakyat, pihak pemerintah sebagai pihak yang mengeksekusi keinginan rakyat, serta pihak yudikatif yang juga menjamin keadilan bagi kami dan masyarakat," ujarnya.
Jajang juga memastikan PDSI menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait pendidikan. Dia menyebut sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya.
Sudah saatnya juga asosiasi medis bekerja secara proporsional bersama pemerintah dan masyarakat. PDSI, lanjut Jajang, turut serta dalam mendukung reformasi kesehatan Indonesia dan mendukung program-program kesehatan Indonesia melalui kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Mari kita songsong dunia kedokteran Indonesia baru yang lebih maju, bermartabat, adil, serta hanya terfokus demi kemajuan taraf kesehatan masyarakat semata," tutupnya.
Sebagai informasi, Jajang merupakan bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dia juga tercatat sebagai anggota tim uji klinis Vaksin Nusantara.
(mdk/rnd)