Pejabat di Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Upacara Adat dan Sesajen Capai Rp1 Miliar
Seorang pejabat dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bali, berinisial IGM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.
Seorang pejabat dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bali, berinisial IGM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.
Pejabat tersebut, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci atau peralatan upacara adat berupa aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar, Bali.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Penetapan tersangka IGM berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kamis (5/8).
Dalam kasus tersebut, tersangka IGM merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang sumber dananya dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2019/2020.
Penetapan status tersangka tersebut, dilakukan setelah tim penyidik Kejari Denpasar memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.
Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sementara, waktu kejadian terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali. Kemudian, untuk modus yang dilakukan yaitu mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
"Dengan modus operandi, tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang (atau) jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara (atau) daerah yang efektif dan efesien," imbuhnya.
Selain itu, tersangka juga selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Lewat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)