Pejabat Kemenkeu didakwa terima duit pelicin Rp 300 juta DAK Lampung Tengah
Anggaran pada proposal Kabupaten Lampung Tengah untuk DAK berjumlah Rp 79,7 miliar sedangkan DID bidang kesehatan sebesar Rp 8,5 miliar. Jumlah itu kemudian disetujui untuk segera dicairkan.
Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Uang tersebut sebagai pemulus agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Apa dugaan kasus yang membuat Bupati Labuhanbatu ditangkap? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Uang suap yang diterima Yaya merupakan bagian penerimaan suap oleh Amin Santono, anggota Komisi XI DPR.
"Patut diduga hadiah atau janji yang diberikan agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018," ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Terjadinya penerimaan suap berawal saat Eka Kamaluddin, orang dekat Amin Santono, mencari-cari daerah mana saja yang membutuhkan atau berkeinginan mendapatkan anggaran program infrastruktur dengan sumber DAK dan DID pada APBD 2018. Dari pencarian itu, Kabupaten Lampung Tengah diwakili Taufik Rahman mengajukan proposal anggaran untuk DAK dan DID.
Anggaran pada proposal Kabupaten Lampung Tengah untuk DAK berjumlah Rp 79,7 miliar sedangkan DID bidang kesehatan sebesar Rp 8,5 miliar. Jumlah itu kemudian disetujui untuk segera dicairkan.
"Setelah anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah dan masuk dalam Perpres tentang penjabaran APBN TA 2018, Eka Kamaluddin atas perintah Amin Santono menagih komitmen fee 7 persen dari nilai anggaran tersebut. Kemudian untuk realisasinya Mustafa selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah (mantan Bupati setelah menjadi terpidana pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah) melalui Taufik Rahman memberikan uang komitmen fee kepada Eka Kamaluddin sejumlah Rp 3,175,000,000 yang berasal dari rekanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Yaya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,745,000,000 dan USD 53.200 serta SGD 325,000. Yaya dianggap memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran baik DAK ataupun DID.
Baca juga:
KPK kembali periksa anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto
Kasus suap proyek infrastruktur, KPK geledah rumah dan Bupati Lampung Selatan
Divonis bersalah, Bupati Lampung Tengah nonaktif dihukum tiga tahun penjara
Bupati non aktif Mustafa divonis 3 tahun bui & hak politik dicabut 2 tahun
Sidang vonis Bupati Lampung Tengah ditunda
Suap anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 M, Taufik divonis 2 tahun bui