Pelajar SD di Kampar babak belur dihajar tetangga
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Yenti (28), ibu korban melaporkan NT ke kepolisian. Laporan diterima polisi pada Jumat (15/9) lalu sekitar pukul 15.30 Wib. Sedangkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/9)) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Seorang pelajar kelas III Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Kampar dianiaya oleh tetangganya, NT, pria berusia 25 tahun. Dari hasil visum et revertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum di Bangkinang kondisi korban yang berusia 9 tahun ini babak belur.
"Bibir korban pecah dan mengeluarkan darah. Bagian kepala termasuk keningnya bengkak dan menghitam akibat diduga dipukul oleh pelaku, inisial NT," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Senin (18/9).
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Yenti (28), ibu korban melaporkan NT ke kepolisian. Laporan diterima polisi pada Jumat (15/9) lalu sekitar pukul 15.30 Wib. Sedangkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/9)) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
"Antara korban dan pelaku saling bertetangga di Perumahan PT Ciliandra di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar," ujar Guntur.
Kepada polisi, korban menyebutkan kejadian bermula pada sore itu saat korban KY, memarahi adiknya agar masuk ke dalam rumah. Namun, adiknya tak mau. Lalu KY membentak dengan menyebut adiknya seperti nama binatang. Kata-kata KY itu terdengar oleh dua orang tetangga mereka yang sedang melintas, yakni MZ dan NT.
MZ pun mendatangi dan menasihati agar KY tak berkata kasar pada adiknya sendiri. Namun, KY tidak memedulikan nasihat tersebut sambil mengucapkan perkataan yang tidak pantas menurut NT.
Mendengar ucapan itu, NT marah dan masuk ke dalam rumah Yenti, kemudian langsung menendang KY sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajahnya. Akibatnya, bibir KY terluka dan mengucurkan darah. Tak terima, Yenti pun melaporkan NT ke kepolisian.
"Saat ini, penyidik reskrim masih mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Guntur.