Pelaku baru kasus JIS, polisi periksa satu terlapor pekan depan
Heru masih enggan mengungkap status kepegawaian saksi terlapor di JIS.
Pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan empat pelaku baru dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Heru Pranoto mengatakan, pihaknya akan memeriksa satu terlapor sebagai saksi pada pekan depan.
"Kita kemarin ada satu laporan polisi yang menjadi dasar kasus, diduga ada pelaku baru berdasarkan keterangan korban sebelumnya. Kami melakukan analisa, minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan para saksi. Termasuk konfirmasi dengan pihak kejaksaan. Saksi mungkin satu dulu, saksi terlapor," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/6).
Namun, Heru masih enggan mengungkap status kepegawaian saksi terlapor di JIS. "Kalau sudah ditanya baru ada jawaban, guru atau bukan," imbuh Heru.
Terkait dengan batas waktu penundaan deportasi yang diberikan pihak imigrasi kepada pihak kepolisian, Heru mengatakan, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan waktu penyelidikan.
"20 Hari itu masa kita untuk diminta menunda deportasi. Kalau sudah selesai ternyata tidak terlibat ya ga perlu diperpanjang, kalau ternyata terlibat nanti akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Ada empat orang kita tunda (pemeriksaan)," jelas Heru.
Heru menambahkan, pihak kepolisian hingga saat ini belum memberi kabar kepada Kedutaan Besar masing-masing saksi terlapor.
"Ada aturan kalau bukan WNI maka pada saat status menjadi tersangka baru kita laporkan ke Kedubes. Kalau baru jadi saksi, tidak," tutup Heru.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan secara resmi terhadap kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda deportasi terhadap 4 guru JIS. Dia menduga ada keterlibatan oknum guru JIS terkait kasus kekerasan seksual.
"Tentunya kita periksa sesuai keterangan penyelidikan. Untuk deportasi kita minta tunda berdasarkan keterangan saksi dan korban yang sudah diperiksa empat nama guru yang kita duga terlibat," ujar Dwi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6).
Dia enggan membeberkan nama-nama keempat guru tersebut. Namun demikian, pihaknya masih ingin mendalami kasus ini dan mencari bukti lain untuk menentukan terbukti bersalah atau tidak. Polisi sendiri sudah memeriksa 20 guru untuk mengusut kasus ini.
"Kita pakai azas praduga tak bersalah, yang jelas untuk penanganan kasus ini butuh kepiawaian dan ketekunan dari tim penyidik," ujarnya.