Pelaku Penjualan Blangko e-KTP via Online punya 3 Akun Medsos
Satu blangko e-KTP, lanjutnya, dibanderol pelaku seharga Rp 50.000. Sejauh ini, NID yang beraksi tanpa sepengetahuan orangtuanya itu sudah menjual 10 eksemplar.
NID, pelaku penjualan blangko e-KTP secara online diketahui melancarkan aksinya melalui 3 akun media sosial. Pria berusia 27 tahun ini adalah anak mantan Kadis Dukcapil Lampung.
"(Akun) Ada tiga ya, sementara itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/12).
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa saja yang dibangun pada MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Kota? Pembangunan Fase 2A MRT Jakarta, yang akan menghubungkan Bundaran HI-Kota, diharapkan selesai pada 2027 untuk segmen pertama.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan belangko e-KTP itu kita masih mendalami," sambungnya.
Satu blangko e-KTP, lanjutnya, dibanderol pelaku seharga Rp 50.000. Sejauh ini, NID yang beraksi tanpa sepengetahuan orangtuanya itu sudah menjual 10 eksemplar.
"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50.000, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.
Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
"Sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini," tegasnya.
Baca juga:
M Taufik Gerindra Sindir Mendagri: Yang Pegang e-KTP Siapa?
Diminta Fadli Zon Mundur, Ini Pembelaan Tjahjo Kumolo
Penjual Blangko e-KTP Secara Online Ternyata Anak Pegawai Dukcapil Lampung
Fadli Zon Minta Mendagri Mundur, Tak Becus Urus e-KTP
Tak Ingin Kecolongan Lagi, Kemendagri Perketat Pengawasan Pengelolaan e-KTP