Pelapor kasus penodaan agama kecewa Ahok dituntut 1 tahun penjara
Pelapor kasus penodaan agama kecewa Ahok dituntut 1 tahun penjara. Dia mengkritisi tuntutan JPU yang tidak menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama. Menurut dia, padahal pada saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sangat melukai perasaan seluruh umat muslim.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Menurut Pedri, keputusan itu menunjukkan adanya kesalahan dalam proses hukum terhadap Ahok.
"Masyarakat yang sangat peduli dengan tegaknya keadilan, saya atas nama pelapor Pedri, kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU," kata Pedri di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Dia mengkritisi tuntutan JPU yang tidak menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama. Menurut dia, padahal pada saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sangat melukai perasaan seluruh umat muslim.
"JPU diduga keras diintervensi kekuasaan dan kekuatan lain yang mengintervensi secara besar-besaran sehingga JPU tak independen dan JPU malah jadi pembelanya ahok," tutup Pedri.
Sekadar diketahui, Ketua tim JPU, Ali Mukartono menjelaskan bahwa Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP. Akibat perbuatannya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim mengadili dan memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah tindak pidana di muka umum pasal 156 KUHP alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun," ujar Ali saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (20/4).
Baca juga:
Arti tuntutan 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun untuk Ahok
Ini alasan Jaksa tuntut Ahok 1 tahun penjara, 2 tahun percobaan
Pendemo pro & kontra adu mulut usai Ahok dituntut satu tahun penjara
Anies menang, FPI tetap tuntut Ahok dihukum maksimal
Kasus penistaan agama, Ahok dituntut JPU 1 tahun penjara
Sidang tuntutan Ahok, JPU tak bacakan lengkap keterangan saksi
Massa geram Ahok dituntut 1 tahun penjara
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.