Pelapor Minta Polisi Tidak Lakukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan juga ditahan. Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai salah satu pelapor atas cuitan Ferdinand Hutahaean, meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan juga ditahan. Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai salah satu pelapor atas cuitan Ferdinand Hutahaean, meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan.
Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya Allahmu Lemah. Ia berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Apa kepanjangan dari SARA dalam konteks sosial di Indonesia? Kepanjangan Sara dan Penjelasannya Mengutip Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Heru Nugroho, kepanjangan SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Siapa Prof. Sarijaya? Momen haru tercipta saat Prof. Ir. Sarijaya dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UGM di ruang Balai Senat UGM pada Kamis (1/2).
"Kami dari BMI Sulsel sebagai pelapor pertama terhadap cuitan Ferdinand Hutahaean, tentunya mengapresiasi pihak aparat polisi dalam hal ini Bareskrim yang berusaha menuntaskan kasus cuitan ini," kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (11/1).
Dia berharap kepolisian tidak menerima penangguhan penahanan yang akan diajukan pihak Ferdinand Hutahaean. Ia melihat ada upaya Ferdinand untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami paham dengan kondisi ini pihak Ferdinand kemungkinan akan melakukan permohonan penangguhan penahananan. Masalah penangguhan penahanan itu memang wilayah kepolisian, tetapi jika kondisinya layak untuk ditahan maka secara tegas kami meminta untuk tidak melakukan penangguhan penahanannya," tegasnya.
Zulkifli menambahkan kasus yang menimpa Ferdinand bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). Selain itu, ia mengajak kepada masyarakat agar melapor jika melihat ada dugaan tindak pidana dilakukan kelompok tertentu.
"Kalau masyarakat melihat ada dugaan pidana dilakukan oleh kelompok tertentu, maka jangan ragu untuk melaporkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menahan mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
"Penahanan penyidik 20 hari di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.
Ramadhan mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari pusdokkes tak ada kendala kesehatan dialami Ferdinand Hutahaean. Atas rekomendasi dokter tersebut polisi kemudian melakukan penahanan.
"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.
Ferdinand sebelumnya ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," ujar dia.
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.
Baca juga:
Pengacara Sebut Ferdinand Alami Gangguan Saraf dan Berobat ke Dokter Terawan
Alasan Sakit, Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean Ditahan, DPR Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial
Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan
Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara