Pelaporan ketua KPK jadi salah satu pembahasan pansus angket dan Polri
Pelaporan ketua KPK jadi salah satu pembahasan pansus angket dan Polri. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya pembahasan laporan terhadap Agus dalam pertemuan itu. Ia mengatakan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolri Jendral Tito Karnavian dan ditemani oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Pati Polri lainnya. Pertemuan itu berlangsung cukup lama, sekitar dua jam dengan sejumlah pembahasan, termasuk pelaporan ketua KPK Agus Rahadjo ke Bareskrim.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya pembahasan laporan terhadap Agus dalam pertemuan itu. Ia mengatakan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Iya termasuk itu (laporan terhadap Agus Rahardjo), tetapi mungkin itu istilahnya masih dalam lidik (penyelidikan), jadi belum sidik (penyidikan). Sehingga perlu mengumpulkan dulu bukti-bukti yang lain. Nanti kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat dan benar, baru langsung disidik (penyidikan)," kata Eddy, Kamis (5/10).
Politis PDIP itu melanjutkan, pelaporan tersebut menjadi tugas dan wewenang Polri untuk mengusutnya. "Itu kan harus disesuaikan dengan wewenang dan prosedur Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, jika pertemuan tertutup itu hanya sekadar konsultasi dan koordinasi terkait dengan beberapa hal tugas Polri yang juga berkaitan dengan Pansuk Angket KPK.
"Tidak ada hal yang menonjol yang disampaikan dan masih bersifat konsultatif," kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Pansus Angket yang hadir dalam pertemuan tertutup antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, politikus Golkar Bambang Soesatyo dan John Kennedy Aziz, serta politikus PPP Anas Thahir, Politikus Nasional Demokrat Taufiqulhadi, Politikus Nasional Demokrat Akbar Faizal, serta politikus PDIP Risa Mariska dan Arteria Dahlan.
Lebih lanjut, Setyo menyanggah, jika pertemuan tersebut terkait dengan pemanggilan paksa Ketua KPK Agus Rahardjo oleh DPR RI. Dan sayangnya, Setyo juga enggan untuk menjelaskan secara rinci apa hasil dari pertemuan tersebut. "Materinya tertutup. tidak bisa saya sebutkan di sini," ujarnya.
Selain menyanggah pertemuan itu terkait pemanggilan paksa terhadap Agus, ternyata juga dirinya membantah, jika pertemuan itu membahas soal Detasmen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Pertemuan itu juga merupakan pertemuan yang kedua yang sebelumnya dilakukan pada Juli 2017 lalu.
"Densus tipikor tadi tidak sempat dibahas. karena ada beberpaa hal yang mungkin lebih penting dibahas tapi mohon maaf tidak bisa disampaikan," bantahnya.
Adanya seseorang bernama Madun Hariyadi yang melaporkan Agus terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan permufakatan. Itu juga tidak turut dibahas saat pertemuan tersebut.
"Tidak ada kaitannya. Ini teknis dari pansus dan tugas Polri," tandasnya.
Mabes Polri sebelumnya juga membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pada Senin (2/10) kemarin. Namun, laporan tersebut ditolak karena masih kurang cukup bukti.
"Memang benar, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri. Di mana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK. Oleh petugas Bareskrim diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
"Oleh sebab itu saya sudah cek ke Bareskrim belum ada tindakan lebih lanjut baru sebatas menerima laporan itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," sambungnya.
Baca juga:
Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding
Tak bosan-bosannya Fahri Hamzah minta KPK dibubarkan
KPK: Ada banyak tuduhan untuk KPK tapi tidak terbukti benar
Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim, pelapor diminta lengkapi bukti
Mabes Polri sebut laporan Madun soal dugaan korupsi Ketua KPK tak lengkap
KPK yakin Polri profesional dan fair tangani laporan Madun
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023