Pelihara 16 Burung Dilindungi, Pemuda di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.
Terdakwa pemelihara 16 burung dilindungi di Medan, Adil Aulia (28) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar satwa yang disita segera dikembalikan ke habitatnya.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Bagaimana hewan liar bisa dipisahkan dari induknya untuk jadi peliharaan? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
Mendengar vonis, Adil hanya diam dan tertunduk. Seusai sidang, JPU Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa Adil telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama," kata Mian.
Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby. Namun pria ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib.
Adil ditangkap di rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso No 05 Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Medan pada Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 Wib. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi, yakni: 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Sebagian satwa dilindungi itu mereka kuasai sejak Desember 2018.
Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.
Baca juga:
Geliat Perburuan Paus di Jepang
Jepang Kembali Berburu Paus Setelah 33 tahun
Temuan Jejak Harimau Sumatera Bikin Warga Kampar Resah
Tragis, Hewan Purba Asli Indonesia Dijual dengan Harga Selangit
Akan Dijual ke Malaysia, 7 Satwa Dilindungi Dibanderol Rp 1,4 Miliar