Pelihara hewan dilindungi, Adi pilih serahkan Jesica dan Mirna
Adi mengaku tidak tahu saat membeli kedua hewan dilindungi itu.
Warga asal Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Adi, datang ke kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (29/2). Dia menyerahkan dua ekor anak satwa dilindungi, yaitu Owa (Hylobates albibarbis) dan Siamang (Hylobates klossii) ke lembaga itu.
Owa dan Siamang itu dibeli Adi dari pasar satwa Pekanbaru, Riau, sekitar tiga pekan lalu. Dia memberi nama satwa yang diperkirakan masih berusia 7-8 bulan itu Jesica dan Mirna.
Adi membawa satwa dilindungi itu ke Medan lewat jalur darat. Awalnya, dia berencana merawat Jesica dan Mirna sampai besar.
"Saya biarkan saja mereka melompat di pohon-pohon di rumah saya, kan banyak pohon duku, rambutan dan lain-lain. Belakangan saya tahu keduanya dilindungi, makanya saya ke sini (BBKSDA Sumut) untuk menyerahkannya," kata Adi.
Lelaki ini juga mengajak masyarakat meniru tindakannya. Selain agar terhindar dari jerat hukum, satwa dilindungi memang harus diserahkan kepada lembaga berwenang untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan (P3) BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, memuji tindakan Adi. "Kita sangat apresiasi, harapannya ada seribuan lagi orang seperti Adi yang sudah meringankan tugas kita," kata Joko.
Setelah ini, BBKSDA Sumut akan berkoordinasi dengan mitra-mitra terkait untuk menentukan apakah kedua satwa ini bisa langsung dilepasliarkan atau dikarantina.
"Ini masih bayi, seberapa besar kemungkinannya bisa hidup di alam liar? Akan dites dulu fisiknya, apakah ada penyakitnya atau tidak," ujar Joko.