Pembakar bangsal hanguskan 40 rumah di Kutai Timur diringkus polisi
Pembakar bangsal hanguskan 40 rumah di Kutai Timur diringkus polisi. SR menceritakan pada Jumat (7/10) lalu, pemilik bangsal seenaknya mengeluarkan pakaian miliknya karena menunggak uang sewa 2 bulan. SR tak terima diperlakukan demikian dan sakit hati pada si pemilik bangsal kemudian membakar kediamannya
Pelaku pembakaran 40 bangsal di belakang Hotel Golden Jalan Jenderal Sudirman, Sangatta, diringkus polisi pada Kamis (13/10). Yakni SA (28) dan SR (26), warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Keduanya tidak berkutik saat diamankan dan digelandang ke Mapolres Kutai Timur.
"Ya, keduanya kita tangkap. Satu lagi pelaku inisial NA, masih kita cari ya," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (14/10) siang.
Kepada penyidik, SR menceritakan awal mula aksi bar-bar tersebut dia lakukan bersama dua rekannya. Pada Jumat (7/10) lalu, pemilik bangsal yang disewa SR seenaknya mengeluarkan pakaian miliknya karena menunggak uang sewa 2 bulan.
SR tak terima diperlakukan demikian dan sakit hati pada si pemilik bangsal kemudian membakar kediamannya. Namun sebelumnya bersama dua rekannya, dia akhirnya mengeluarkan sendiri pakaiannya.
"Jadi beli bensin dalam botol, rumah bangsal itu kemudian dibakar tiga hari kemudian di hari Senin (10/10). Motifnya sakit hati karena pakaiannya dibuang ke luar rumah bangsal karena menunggak," ujar Andika.
Api yang berkobar hebat dan menghanguskan 40 rumah bangsal di permukiman padat yang berada di belakang hotel Golden. Saat dan pascakejadian, mencuat dugaan adanya sabotase, sengaja dibakar untuk perluasan hotel. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan kepolisian berkata lain.
"Jadi penyelidikan mengarah ada yang membakar. Pelaku ini kan teman akrab. Dari penyidikan juga, sebelum membakar, mereka di bawah pengaruh alkohol," ungkap Andika.
"SA dan NA ini tinggal di rumah disewa SR. Tapi mereka ini tidak ada pekerjaan, pengangguran. Yang jelas NA masih kita cari sampai sekarang, kita lidik keberadaan NA," tambahnya.
SA dan SR, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kutai Timur. Keduanya dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.