Pembobol sekolah di Tangerang ditembak polisi usai 5 bulan buron
Dari tempat persembunyian pelaku di Bogor, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya berupa, satu buah televisi, satu lemari es, satu audio speaker, satu kipas angin, dua handphone, dan dua obeng.
DN (34), akhirnya meringkuk kesakitan di kamar perawatan Rumah Sakit PMI Kota Bogor, setelah betis kaki sebelah kirinya bersarang peluru polisi yang melakukan tindakan tegas terhadapnya saat mencoba kabur, Kamis (14/9) dini hari. DN sebelumnya sempat menjadi Buronan Polisi setelah lima bulan berhasil sembunyi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani Handayani, menerangkan, penangkapan DS dilakukan Rabu (13/9), malam. Setelah Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan buron pelaku pembobol sekolah di Kota Tangerang pada (13/3) lalu.
Pelaku, lanjut Triyani, terakhir kali melakukan tindak kejahatan di Sekolah Internasional Harapan Bangsa di Kota Tangerang, pihaknya juga belum bisa memintakan banyak keterangan dari pelaku.
"Pelaku masih dirawat, dan ini akan kita kembangkan apakah dia pernah berbuat hal serupa di tempat lain atau seperti apa," kata Triyani, Kamis (14/9).
DN, seperti dijelaskan Triyani, sempat kabur ke kampung halamannya di Kampung Babakan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor selama lima bulan usai melancarkan aksi kejahatannya.
"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Namun sayang, DN yang sudah lima bulan buron tak rela ditangkap polisi, saat perjalanan menuju Tangerang dari rumah kontrakannya di Bogor. DN kembali melawan untuk bisa kabur.
"Kami lakukan pengejaran dan yang bersangkutan kami berikan tindakan tegas, setelah peringatan keras kami tak digubris," katanya.
Dari tempat persembunyian pelaku di Bogor, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya berupa, satu buah televisi, satu lemari es, satu audio speaker, satu kipas angin, dua handphone, dan dua obeng.
Atas perbuatannya, pelaku DS ini dijerat pasal 363 jo pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.