Pembunuh Perempuan Dibungkus Seprai di Makassar Ternyata Pasangan Kumpul Kebonya
Pembunuh perempuan bernama Jumince Sabneno, (32), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kupang, NTT terungkap. Pelakunya adalah lelaki berinisial RM, (32), juga warga asal Kupang, tidak lain adalah pasangan kumpul kebo korban.
Pembunuh perempuan bernama Jumince Sabneno, (32), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kupang, NTT terungkap. Pelakunya adalah lelaki berinisial RM, (32), juga warga asal Kupang, tidak lain adalah pasangan kumpul kebo korban.
Semula mayat Jumince, ibu dua anak yang telah ditinggal mati suaminya itu ditemukan warga tanpa identitas di tepi Sungai Jeneberang, Kampung Panakkukang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin pagi, (18/11). Kondisinya terbungkus dan diikat seprai.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pesut Mahakam? Pesut Mahakam merupakan satwa asli Indonesia yang berhabitat di Provinsi Kalimantan Timur.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo bersama Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Polisi Dr Raden Harjuno mengatakan, pengungkapan pelaku ini berawal dari langkah tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) yang mempublikasikan foto korban di media sosial dan menyiapkan call center.
Keberadaan pelaku kemudian diketahui dan berhasil ditangkap tim resmob, Selasa (19/11) kemarin.
Dari situ, masuk tiga orang mengaku sebagai keluarga korban. Satu dari tiga orang itu memberikan keterangan mirip dengan kondisi korban. Akhirnya dipastikan kalau benar satu pelapor itu adalah keluarga korban. Selanjutnya dilakukan autopsi terhadap mayat tersebut.
Tim resmob menindaklanjuti keterangan keluarga korban yang diperiksa sebagai saksi. Akhirnya mendapatkan titik temu siapa sebenarnya pelaku. Tim resmob kemudian menemukan RM, lelaki yang sudah lima tahun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan korban di sebuah indekos di Desa Taeng, Kabupaten Gowa.
"Pelaku RM, kekasih korban itu ditemukan di indekosnya di Desa Taeng. Digeledah, ditemukan barang-barang pribadi milik korban antara lain KTP korban, dompet, tas, pakaian dan obat paru-paru. Dan RM mengaku lakukan pembunuhan itu," kata Ibrahim, Rabu (20/11).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, korban dibunuh dengan dicekik leher dan memukul bagian wajah korban dengan bambu.
Motif Pembunuhan
Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan karena pelaku tidak punya uang untuk membawa korban ke rumah sakit sementara dia terus didesak karena sakit paru-paru yang diderita korban kian parah. Keributan antara keduanya terjadi dan pelaku yang marah mencekik korban.
"Pelaku tidak punya cukup uang, sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian. Tapi karena didesak oleh korban akhirnya korban dicekik. Dia bunuh korban agar lepas dari beban," ujarnya.
Tindakan pelaku ini terjadi pukul 01.00 Wita, Senin (18/11). Setelah dipastikan telah meninggal dunia, mayat korban lalu dibungkus dan diikat dengan seprai. Mayat itu dibonceng dengan sepeda motornya menuju jembatan Barombong dan membuangnya ke Sungai Jeneberang.
Selanjutnya, kata Ibrahim lagi, pelaku kembali ke indekos dan beraktivitas seperti biasa.
Soal penyebab kematian korban, diperkuat hasil autopsi. Kabiddokkes, Kombes Polisi Dr Raden Harjuno mengatakan, penyebab kematian karena terhambatnya jalur napas akibat dicekik. Di paru-parunya juga terdeteksi ada penyakit. Dan dilihat dari tubuh korban yang kurus, diduga mengidap penyakit TBC.
Soal dugaan terjadi hubungan seksual sebelum dibunuh, dibenarkan oleh temuan hasil autopsi yakni ada lebam di bagian dalam vagina korban.
Atas perbuatan pelaku ini, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, dia dijerat pasal.338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.