Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Di awal pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan terdakwa telah melakukan tindakan fisik terhadap korban Aldama karena pelanggaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kawasan kampus.
Muhammad Rusdi (21), mantan taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH, dalam sidang putusan di ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (21/8). Muhammad Rusdi terbukti menganiaya Aldama Putra Pongkala (19) hingga meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap di awal Februari 2019.
"Semua unsur di pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terpenuhi sehingga harus dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan pemaaf untuk meringankan hukuman dan semua barang bukti seperti pakaian korban dll dirampas untuk dimusnahkan. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," sebut ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
Di awal pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan terdakwa telah melakukan tindakan fisik terhadap korban Aldama karena pelanggaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kawasan kampus.
"Memerintahkan korban melakukan sikap taubat selama 10 menit menghadap ke lemari dan memukul berkali-kali sambil mengatakan jangan diulang lagi. Lalu memukul bagian dada, ulu hati korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali hingga korban Aldama terjatuh," beber Zulkifli.
Hasil visum dokter di RS Bhayangkara, sebut ketua majelis hakim ini, Aldama Putra Pongkala dinyatakan meninggal dunia karena kegagalan pernapasan akibat kerusakan paru-paru.
Mariyati (47), ibu korban Aldama Putra Pongkala berdiri dari tempat duduk di tengah jejeran pengunjung sidang. Dia histeris, menangis tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
"Izin Pak Hakim, saya tidak terima," kata Mariyati di sela isak tangis.
Usai ketuk palu, persidangan bubar. Terdakwa langsung digiring keluar ruangan sidang melalui pintu belakang didampingi penasehat hukum, Aisyah.
Mariyati ibu korban saat ditemui di ruang sidang mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim. "Saya tidak terima. Vonis 10 tahun bagi seorang pembunuh itu sangat ringan," ujarnya. Namun dia mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun.
"Jadi kami terhadap putusan majelis hakim itu tinggal menunggu dari penasehat hukum dari terdakwa saja. Apakah akan ajukan upaya hukum banding maka kami juga akan lakukan itu," kata Tabrani.
Baca juga:
Kecewa Pembunuh Anaknya Dituntut 10 Tahun, Ibu Taruna ATKP Minta Nyawa Dibayar Nyawa
Aniaya Junior Hingga Tewas, Eks Taruna ATKP Makassar Dituntut 10 Tahun Bui
Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar, Mariyati Selalu Menangis Lihat Foto Korban
Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Bersimpuh di Kaki Ayah Korban
Sidang Kematian Taruna ATKP Makassar, Ibu Korban Tidak Kuasa Menahan Sedih
Sidang Perdana Tewasnya Junior ATKP Makassar, Terdakwa Cium Tangan Dosen