Pembunuh yang Pendam Korban di Ubin Kontrakan Dituntut Hukuman Mati
Haerudin dituntut pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu hukuman sumur hidup. Sedangkan Juwana dituntut Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.
Terdakwa pembunuh sadis di sebuah kontrakan di Sawangan, Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Kedua terdakwa adalah Haerudin dan Juwana. Haerudin dituntut pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu hukuman sumur hidup. Sedangkan Juwana dituntut Pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (22/6).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Kenapa pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana Desa Pelemwatu terletak? Desa Pelemwatu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil mengubah kesan tertinggal menjadi desa mandiri.
-
Kapan Gunung Dempo meletus? Gunung Dempo Pagaralam, Sumatera Selatan, mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 2.000 meter di atas puncak, Selasa (25/7) pukul 21.15 WIB.
Kedua terdakwa dianggap melakukan perbuatan sadis. Kemudian perbuatan terdakwa dianggap mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
Perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.
"Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa Haerudin dituntut hukuman seumur hidup. Dan Juwana dengan pidana mati," tukasnya.
Terpisah, kuasa hukum Juwana, Taty Wahyuni, mengaku akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya Juwana dianggap bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, mengakui kesalahan, dan telah memohon maaf di persidangan.
"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tetapi seumur hidup. Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," kata Taty
Namun pihaknya mengaku belum bisa menentukan apakah ia optimistis pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Dirinya akan melakukan pendampingan ketika sidang. Taty melihat terdakwa sangat menyesali perbuatannya.
"Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim. Kami kan mendampingi mereka saat sidang di rutan, itu saya lihat mereka menyesal, sempat menangis juga, mengatakan bahwa mereka menyesali banget. Mereka sudah pasrah, 'mohon bantu kami untuk diringankan'," pungkasnya.
(mdk/eko)