Pembunuhan Pengusaha Gula Di Lombok Dibekuk, Dua Pelaku Anak Tiri Korban
Tim Resmob Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.
Tim Resmob Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha gula di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.
"Pelakunya ada tiga orang, dua di antaranya anak tiri korban dan satu lagi masih keluarganya yang sudah dianggap seperti anak korban," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers didampingi Kasat Reksrim Mapolres Mataram AKP Joko Tamtomo di Media Center Mapolres Mataram, Kamis (9/5) seperti dikutip Antara.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
Untuk peran dan identitas masing-masing pelaku, dijelaskan, sebagai otak pelaku pembunuhan berinisial SP (30). Pelaku merupakan anak dari keluarga korban sendiri yang sudah dianggap seperti anak kandungnya.
"Karena korban ini tidak punya anak, dan SP sudah sejak kecil tinggal sama korban, jadi sudah dianggap seperti anak kandungnya sendiri. Sekolah sampai sarjana ditanggung korban, pas wisudanya saja, korban hadir," ujarnya.
Kemudian, dua pelaku lainnya, berinisial IS (20) dan SA (31), merupakan adik-kakak yang juga anak tiri korban. Keduanya tinggal di Kabupaten Lombok Timur, datang ke TKP setelah diajak oleh SP.
"Jadi, SP ini ajak SA, dan SA ajak lagi IS. Mereka (SA dan IS) datang dari Lombok Timur dengan berboncengan sepeda motor," ucapnya.
Saiful menjelaskan bahwa peran dan identitas pelaku terungkap berdasarkan serangkaian penyelidikan tim penyidik di lapangan.
Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP pembunuhan di rumah korban, peran ketiga pelaku akhirnya terungkap. Satu persatu peran ketiga pelaku terungkap dari hasil penelusuran nomor kontak telepon genggam milik korban yang hilang di TKP.
"Setelah kita lacak nomor HP-nya ada di wilayah Lombok Timur. Di sana kita dapatkan IS, kemudian bergerak ke SA, dan sampai akhirnya terungkap peran SP sebagai dalang pelakunya," ucapnya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaannya, aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (3/5) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku SP bersama SA menyelinap masuk ke dalam rumah dan langsung mengeksekusi korban yang sedang tidur lelap menggunakan kayu balok dan sebilah parang.
"IS ini menunggu di luar, jadi yang eksekusi itu SP. Memang awalnya dia tidak mengaku, tapi dari bukti-bukti yang kita dapatkan, menguatkan SP sebagai otak pelakunya," tambah Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.
Terkait dengan motifnya, dugaan sementara karena prasangka buruk dengan harta kekayaan korban yang semuanya berasal dari bapak pelaku, SA dan IS. Sedangkan SP, berniat melakukan aksi jahat tersebut karena sakit hati tidak mendapat bagian uang stimulan pascagempa Rp50 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Selasa (7/5) telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga:
Hasil Autopsi Sementara, Kematian Bayi di Jakbar Karena Lehernya Patah
Pembunuh Istri dan 3 Anak Tiri di Aceh Utara Berusaha Kuasai Harta Gono Gini
Besok, Polisi Bongkar Makam Bayi 3 Bulan yang Tewas Dianiaya Ayah
Panik Dikepung Warga, Perampok di OKI Tembak Rekannya Hingga Tewas
Anak 6 Tahun Loncat dari Balkon Usai Ibu dan 2 Saudaranya Dibunuh Ayah Tiri
Ketahuan Selingkuh, Seorang Petani di Mataram Tewas Mengenaskan