Pemda DIY Revisi Aturan WFH dalam PTKM: Membatasi Kantor dengan WFO 25 Persen
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya perubahan tersebut. Noviar menjabarkan bahwa Instruksi Gubernur DIY ini berlaku hingga 25 Januari mendatang.
Pemda DIY melakukan revisi aturan work from home (WFH) dalam Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Revisi ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY dengan nomor 2/INSTR/2021.
Sebelumnya Pemda DIY menetapkan aturan WFH yaitu 50 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen. Dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 berubah menjadi WFH 75 persen porsinya dan WFO hanya 25 persen saja.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya perubahan tersebut. Noviar menjabarkan bahwa Instruksi Gubernur DIY ini berlaku hingga 25 Januari mendatang.
"Tanggal 11 kemarin diubah menjadi Instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan WFH sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen. Ada perubahan dari Instruksi Gubernur nomor 1," ujar Noviar, Selasa (12/11).
Sementara itu, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Biwara Yuswantana menjabarkan perubahan Instruksi Gubernur DIY ini mengacu pada aturan pemerintah pusat. Selain itu, kata Biwara juga agar ada penyeragaman dengan kebijakan di Jawa-Bali.
"Pertama, instruksi itu dari hasil rapat Satgas COVID Pusat. Sesuai dengan instruksi pusat untuk WFH dan WFO itu memang 75 persen 25 persen. Setelah diskusi dan rapat maka kemudian kita revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pusat. Intinya mengikuti itu supaya ada keseragaman karena ini berlaku Jawa-Bali," kata Biwara.
Biwara menambahkan alasan lain dari perubahan aturan WFH di DIY karena cukup banyak kasus-kasus yang muncul di area perkantoran. Sehingga menjadi salah satu alasan Pemda DIY untuk merevisi aturan WFH.
Baca juga:
Kebijakan PPKM Berpotensi Buat Pertumbuhan Ekonomi Awal 2021 Kembali Terkontraksi
Mal dan Restoran Diprediksi Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat PPKM Jawa-Bali
Menaker Ida Perketat Pengawasan Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja
PPKM Jawa-Bali Berpotensi Kembali Turunkan Konsumsi Masyarakat
Pemprov DKI: Hari Pertama PSBB Pengetatan, Keseluruhan Kinerja Lalu Lintas Turun