Pemeriksaan perdana, Nur Alam penuhi panggilan KPK
Pemeriksaan perdana, Nur Alam penuhi panggilan KPK. Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Didampingi kuasa hukumnya, Nur Alam berjanji akan patuh hukum.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Didampingi kuasa hukumnya, Nur Alam berjanji akan patuh hukum.
"Ya akan patuh hukum," ujar singkat Nur Alam setibanya di gedung KPK, Senin (24/10).
Dia juga enggan mengomentari nasib gugatan praperadilannya terhadap KPK ditolak oleh Hakim Tunggal I Wayan Karya. Dia berujar saat ini siap untuk menjalani segala proses penyidikan di KPK.
"Ikutin saja proses proses penyidikan ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.