Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah
Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah. Lembaga tersebut nantinya akan mengurusi lahan di luar tanah yang sudah dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini.
Pemerintah akan membentuk lembaga pengelolaan tanah yang berfungsi untuk mengelola tanah negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil nantinya akan mengacu pada Undang-undang tentang Pertanahan.
"Bank tanah akan didirikan atau lembaga pengelolaan tanah, tidak disebut bank tanah ya untuk sementara, akan didirikan amanat UU ini. Tetapi nanti pelaksanaannya di PP," kata Sofyan usai rapat koordinasi lintas kementerian soal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (29/8).
-
Dimana program Reforma Agraria diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN? Desa Purwabakti yang terletak di Kabupaten Bogor adalah salah satu desa yang masuk dalam program Reforma Agraria.
-
Mengapa Reforma Agraria menjadi program strategis nasional? Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi atensi langsung Bapak Presiden.
-
Apa tujuan utama dari Reforma Agraria menurut Menko Airlangga? Reforma Agraria yang terdiri dari penataan aset merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang masuk kategori Program Pemerataan Ekonomi yang dampaknya langsung pada penguatan ekonomi rakyat, terutama rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, nelayan, yang tinggal juga di daerah pesisir. Reforma Agraria juga menjadi salah satu cara untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan mendorong iklim usaha yang lebih baik, khususnya kepada usaha kecil, menengah, dan tentunya usaha-usaha rakyat,
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana upaya Menko Airlangga untuk memastikan Reforma Agraria berjalan efektif dan terintegrasi? "Oleh karena itu deklarasi yang telah kita sepakati pada GTRA Summit 2023 Kabupaten Karimun ini dapat dilaksanakan dan diwujudkan," tegas Menko Airlangga.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin memaksimalkan peran GTRA dalam mengatasi permasalahan agraria? Lebih lanjut ia berharap, GTRA Summit dengan deklarasinya nanti dapat menjadi instrumen yang cukup kuat untuk menggerakan GTRA di tingkat pusat maupun daerah karena menurutnya apabila GTRA tidak maksimal maka proses pemenuhan target akan mengalami kesulitan.
Sofyan mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional akan menjadi regulator, sementara pengelolaan dilakukan oleh lembaga tersebut secara independen. Lembaga tersebut nantinya akan mengurusi lahan di luar tanah yang sudah dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini.
"Land bank misalnya nanti ada yang HGU habis dan tidak diperpanjang itu kan perlu dikelola oleh sebagian direktorat, sebagian perumahan rakyat," kata Sofyan.
Kemudian, RUU Pertanahan kata Sofyan nantinya akan dikembalikan pada kewenangan pertanahan dan masing-masing kementerian. Sehingga menurut dia tidak akan adanya tumpang tindih. Seperti lahan tambang yang nantinya akan dikembalikan ke kementerian terkait.
"Sudah diputuskan, sudah sepakat semua. jadi yang perbedaan masalah kewenangan kementerian lembaga kita kembalikan kepada kementerian dan lembaga,"ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.
Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.
"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga:
Mengatur Kandungan Tanah, RUU Pertanahan Diharapkan Tak Bentrok dengan UU Migas
RUU Pertanahan akan Dibuat Sistem Informasi Terpadu
Presiden Jokowi Kerap Bagi-bagi Sertifikat Lahan, Berkurangkah Kekayaan Negara?
Draf RUU Pertanahan Target Masuk Pembahasan DPR Akhir September
Wapres JK Harap RUU Pertanahan Bisa Rampung di Masa Akhir Pemerintahannya
Pengembang: Kerancuan Undang-Undang Buat Investasi Properti Melambat