Pemerintah akan Bentuk Provinsi Baru di Kawasan Ibu Kota
Suharso menjelaskan nantinya ibu kota yang baru akan terpisah dari provinsi saat ini yaitu Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah akan membentuk sebuah provinsi baru untuk kawasan ibu kota negara seluas 256.000 hektare. Suharso menjelaskan nantinya ibu kota yang baru akan terpisah dari provinsi saat ini yaitu Kalimantan Timur.
"Provinsi baru. Di dalamnya ada 56.000 yang akan jadi ibu kota. Pemerintahan seluas 56.000 hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentuk provinsi," kata Suharso, Selasa (17/12).
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Dia menjelaskan pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari perundang-undangan mengenai UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru.
Disebutkan juga bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya. Kemudian menurut Suharso, pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu. (Dikecualikan dari ketentuan minimal 5 kabupaten dan atau kota syarat propinsi)," kata Suharso.