Pemerintah akan Wajibkan Pelaku Perjalanan Vaksinasi Penuh saat Nataru
Bagi daerah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 di bawah rata-rata nasional, pemerintah akan memberikan diskresi. Target pemerintah, pada akhir 2021, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di setiap provinsi mencapai 70 persen.
Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan penularan Covid-19. Langkah pembatasan ini berupa syarat wajib vaksinasi penuh atau hingga dosis kedua bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi.
"Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan vaksin wajib penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan puncak peringatan Hari Lahir Kemenkumham? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
Bagi daerah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 di bawah rata-rata nasional, pemerintah akan memberikan diskresi. Target pemerintah, pada akhir 2021, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di setiap provinsi mencapai 70 persen.
"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing," jelasnya.
Wiku mengajak masyarakat segera mengikuti vaksinasi Covid-19 penuh. Dia menyebut, vaksinasi bisa dilakukan di pos pelayanan terdekat, termasuk bandara dan pelabuhan.
"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksinasi secara penuh, dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat," kata dia.
Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, capaian pertama ialah vaksinasi dosis satu di Pulau Jawa-Bali sudah melebihi 60 persen.
"Demikian juga (capaian vaksinasi) dosis kedua," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (8/12).
Capaian kedua adalah vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan di Jawa-Bali sudah cukup tinggi. Dia mengambil contoh vaksinasi pada lansia. Namun diakuinya, cakupan vaksinasi pada lansia di luar Jawa-Bali belum merata.
Baca juga:
PPKM Tak Jadi Level 3, Dirlantas Polda Metro Tetap Terapkan Kebijakan CFN di DKI
Pimpinan MPR: PPKM Level 2 Lebih dari Cukup saat Natal dan Tahun Baru
Ganjar Imbau Warga Jawa Tengah Tidak Bepergian Libur selama Libur Nataru
DPRD Bogor Harap Pembatalan PPKM level 3 Tak Sebabkan Klaster Baru
PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Ingatkan Pengelola Wisata Tetap Terapkan Prokes Ketat
Jelang Nataru, IIFPG Berbagi Sembako untuk Anak Yatim dan Lansia