Pemerintah beri sertifikat hak pakai lahan pulau reklamasi C dan D
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil telah memberikan sertifikat hak pakai lahan pulau C dan D kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Nantinya, pihak pengembang dari pulau tersebut hanya mendapat sertifikat hak guna bangunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil telah memberikan sertifikat hak pakai lahan pulau C dan D kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Nantinya, pihak pengembang dari pulau tersebut hanya mendapat sertifikat hak guna bangunan.
"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kota berikan HPL (hak pakai lahan) kepada Pemprov DKI," kata Sofyan usai menghadiri acara pemberian sertifikat hak tanah bersama Presiden Joko Widodo, Jakarta Pusat, Minggu (20/8).
Tidak hanya dua pulau saja, Sofyan menegaskan nantinya seluruh pulau reklamasi di Jakarta akan tersertifikasi hak pakai lahan. "Jadi hak bawahnya adalah milik Pemprov," tuturnya.
Selain dua pulau, Sofyan juga memberikan sertifikasi 17 aset kepemilikan Provinsi DKI Jakarta, meliputi Monas, dan Balai Kota.
Sebelumnya secara terpisah Sekretaris Daerah, Saefullah mengatakan pulau C dan pulau D akan dimanfaatkan juga untuk para nelayan. Selain itu, di sisi pinggir pulau akan dibuatkan dermaga untuk para nelayan.
Nantinya, ujar Saefullah, pulau tersebut bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal para nelayan di Rumah Susun yang turut dibangun dalam pulau tersebut.
"Kita bangun Rusun di situ di area yang 30 ha para nelayan bisa tinggal di Rusun pinggir laut dengan view ke laut kan enak," kata Saefullah.