Pemerintah Didesak Kembalikan Fungsi Awal KPK
Dia menilai pernyataan agar KPK fokus di pencegahan merupakan penilaian keliru. Sebab, menurutnya, sejarah mencatat terbentuknya KPK karena minimnya penegakan hukum oleh dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berharap agar pemerintah mengembalikan fungsi awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menjadi lembaga independen dan tetap mengutamakan penindakan, bukan sekadar pencegahan.
Dia menilai pernyataan agar KPK fokus di pencegahan merupakan penilaian keliru. Sebab, menurutnya, sejarah mencatat terbentuknya KPK karena minimnya penegakan hukum oleh dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Dari sejarah itu, Fickar bersikukuh fungsi KPK tidak lain adalah penindakan, meski upaya pencegahan terus dijalankan.
"Dilihat historisnya, dia (KPK) untuk penindakan. Kalau mau kinerjanya bagus maka harus dikembalikan fitrahnya yang lama sebagai lembaga independen," katanya dalam satu diskusi di Jakarta, Sabtu (21/12).
Dia sengaja menitikberatkan lembaga independen lantaran saat ini KPK berada di bawah eksekutif. Sumber daya manusia di KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Artinya, kata dia, posisi KPK sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Fickar mengamini, lembaga independen perlu ada pengawasan dan kontrol terhadap kinerjanya, dan fungsi itu seharusnya dilakukan DPR. Bukan justru membentuk Dewan Pengawas KPK.
Fungsi Dewas pun disebut Fickar dilematis. Sebab, lima anggota Dewas yang dipimpin Tumpak Panggabean tidak memiliki kekuasaan kehakiman dan tidak bisa masuk ke ranah pro justisia sementara mereka bertugas mengawasi aparat penegak hukum.
Hal-hal seperti itu dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam proses penegakan hukum.
"Sekarang ini ada inkonsistensi. Untuk (menggugat) kewenangan menangkap bisa dikontrol lewat praperadilan, dan semuanya dilakukan instrumen hukum, sekarang Dewas bukan penegak hukum, bukan bagian kekuasaan kehakiman. Enggak bisa masuk ke ranah pro justisia," tandasnya.
(mdk/fik)