Pemerintah diminta adil selesaikan masalah tenaga honorer K2
Dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) segera menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia dan Satpol PP. Mereka sepakat penyelesaian masalah itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD RI, Ahmad Muqowam di Jakarta, Selasa (23/2).
Sementara itu, MenPAN RB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan. Sebagai menteri, dirinya tidak dapat membiarkan rekruitmen aparatur sipil negara bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak Undang-Undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy dalam keterangannya.
Yuddy menambahkan, pemerintah punya keinginan kuat untuk mencari jalan keluar menyelesaikan masalah tenaga honorer. "Tidak perlu diragukan keinginan kami. Kita (pemerintah dan DPR) sama-sama mencari jalan keluarnya," terangnya.
Seperti diketahui dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.