Pemerintah Diminta Gunakan Standar HAM Soal Wacana Larangan Cadar & Celana Cingkrang
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan upaya pemerintah membatasi ekspresi keyakinan tertentu.
Polemik wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah masih bergulir. Banyak pihak menolak rencana tersebut.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan upaya pemerintah membatasi ekspresi keyakinan tertentu.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Achmad Megantara menikah? Achmad Megantara menikah dengan Asri Faradila pada 22 Januari 2022.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Rasulullah melarang berziarah? Berziarah dulu kala sempat dijadikan Rasulullah sebagai kegiatan yang dilarang untuk dilakukan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Dalam pandangan kita juga tidak hanya batasi ekspresi keyakinan seseorang tapi labelisasi seseorang jadi radikal, ekstrem," kata Erwin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).
"Tidak semua yang berpakaian itu (cadar dan celana cingkrang) berafiliasi dengan kelompok radikal," imbuhnya.
Erwin meminta pemerintah menggunakan standar hak asasi manusia (HAM) apabila ingin membuat kebijakan. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keberagaman dan menghormati hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya.
"Pemerintah harus menggunakan standar HAM dalam mendorong kebijakan toleransi. Tidak seperti yang terakhir itu, pemerintah melawan fakta-fakta intoleransi dengan cara-cara intoleran sehingga berpotensi menumbuh suburkan praktik intoleransi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana tersebut masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar. "Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).
Baca juga:
Penertiban Lahan Kondusif, Kemenag Optimistis Kampus UIII Beroperasi Mulai 2020
MUI Jatim Imbau Pejabat Tak Pakai Salam Semua Agama, Ini Respons Menag
Rakornas Indonesia Maju, Menag Fachrul Razi Bahas Sumber Daya Manusia
Kutip Data BNPT, Menag Sebut Banyak Orang Indonesia Belajar Agama di Internet
Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Ini Akar Masalah Tumbuhnya Radikalisme di RI
Menag Fachrul Kirim Tim Usut Insiden Penolakan Upacara Piodalan di Bantul
Mendikbud Nadiem Dukung Rencana Menag Fachrul Rombak 155 Buku Pelajaran Agama