Pemerintah Diminta Lebih Responsif Terhadap Aspirasi Mahasiswa
"Melihat aksi unjuk rasa mahasiswa yang baru terjadi, Pemerintah diharapkan dapat lebih responsif serta komunikatif dan nampaknya perlu menyediakan wadah yang lebih efektif sehingga aspirasi mahasiswa dapat disampaikan dengan baik tanpa perlunya aksi unjuk rasa di jalanan," kata Nadia.
Demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa di berbagai daerah mengundang sorotan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari berbagai angkatan.
Koordinator dari gerakan pernyataan sikap alumni FHUI Melli Darsa menilai, aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis dari pengunjuk rasa serta tindakan represif dari pihak kepolisian harusnya tidak perlu terjadi bila dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
Melli yang merupakan alumni FHUI angkatan 1985, menuturkan, hukum harus dijadikan sebagai panglima tertinggi yang harus dihormati agar penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih baik lagi.
Melli menjelaskan, alumni sebuah universitas adalah bagian dari yang tidak terpisahkan dari civil society. Hanya saja sering kali birokrasi yang mengikat asosiasi resmi membuat sejumlah anggotanya tidak selalu dapat menyalurkan pendapat mereka.
"Pernyataan sikap bersama saya fasilitasi agar keprihatinan dan keresahan yang mungkin dirasakan sebagian besar dari silent majority dari keluarga alumni bisa disuarakan," jelas Melli kepada wartawan, Rabu (2/10).
Selanjutnya, Melli mengatakan, perbedaan sikap dan pandangan serta penyampaian aspirasi memang merupakan hak asasi setiap orang dan dilindungi oleh hukum serta peraturan yang berlaku.
"Saya pribadi sangat senang pernyataan sikap ini memperoleh dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari guru besar UI, pejabat publik, hingga advokat, notaris, dan para pengusaha ternama. Kami ingin mengajak semua pihak agar menempatkan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal," jelas Melli yang pernah menjadi Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI periode 2012-2015 itu.
Nadia Nasoetion, alumni FHUI angkatan 1993 yang juga praktisi hukum, menambahkan, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan patut diapresiasi sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau mengganggu ketenangan umum.
Unjuk rasa apalagi yang dilakukan oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi agar tidak menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi kontra produktif.
"Melihat aksi unjuk rasa mahasiswa yang baru terjadi, Pemerintah diharapkan dapat lebih responsif serta komunikatif dan nampaknya perlu menyediakan wadah yang lebih efektif sehingga aspirasi mahasiswa dapat disampaikan dengan baik tanpa perlunya aksi unjuk rasa di jalanan," kata Nadia.
Interaksi Pemerintah terhadap Masyarakat
Kadri Mohammad dari angkatan 1982 menilai, unjuk rasa kemarin merupakan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat, dalam hal ini masyarakat diwakili oleh mahasiswa. "Jangan pandang remeh mahasiswa. Komunikasi diharapkan sudah sama-sama dalam tataran kedewasaan berpolitik. Saling tepa selira agar dapat memberikan kontribusi perbaikan negeri ini. Karenanya, jika dirasa ada yang melenceng, maka segera kembali pada koridor hukum yang ada. Jangan teruskan jika dirasa banyak tumpangan kepentingan, karena jika diteruskan akan menjadi ajang self-destruction. Kita harus sayangi negeri ini," ucap Kadri yang berprofesi sebagai advokat dan musisi.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat yang juga adalah alumni FHUI turut mendukung penyataan sikap ini, antara lain: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, Dr. Yunus Husen, Dr. Luhut MP Pangaribuan, Dr. Mas Achmad Santosa, Dr. Yozua Makes, Prof. Dr. Anna Erliyana, Prof. Dr. Rosa Agustina, Once Mekel, Dini Shanti Purwono, dan Rian Ernest Tanudjaja, Sri Patriawati T. Soetjipto FHUI 1993
Berikut pernyataan sikap Alumni FHUI dari lintas angkatan:
1. Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi Pancasila, tatanan hukum dan demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal.
2. Ketika hukum ditempatkan sebagai panglima, maka berbagai penyampaian aspirasi harus dihormati dan dilindungi, selama dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbedaan pendapat, pemikiran, dan sikap, harus tetap dijalankan dan dihormati dalam norma dan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Kami menentang berbagai tindakan yang melawan hukum dalam aksi penyampaian aspirasi. Terlebih, kami menentang aksi yang sejak awal memang ditujukan untuk menimbulkan keresahan serta provokasi dan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Meskipun mereka berdalih sedang menggunakan hak bicaranya atau hak berpendapatnya, sejatinya mereka sedang merusak tatanan hukum dan demokrasi di NKRI. Sebaliknya, seandainya pelanggaran HAM terhadap berbagai aksi penyampaian aspirasi telah terjadi, agar dilakukan tindak lanjut dan investigasi sesuai ketentuan hukum demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan bagi para korban.
4. Kami mengecam pihak-pihak yang 'memancing di air keruh' untuk kepentingan politik kelompoknya masing-masing, karena mereka justru mengotori penyuaraan aspirasi yang murni dari masyarakat.
5. Kami meminta para pembuat hukum, baik Pemerintah maupun DPR, untuk mendengarkan suara Rakyat serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Aspirasi rakyat harus didengar dan diperhatikan.